berbagi ilmu yuuk..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadits
merupakan ilmu yang diwariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada
umatnya. Sebagaimana yang telah diketahui, Hadits adalah segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, sifat ataupun ketetapan
Nabi. Kesemuanya merupakan suri tauladan yang baik bagi umat muslim.
Untuk
mengaplikasikan ajaran Nabi tersebut, tentu ajaran tersebut harus sampai kepada
kita terlebih dahulu. Hadits Nabi dapat sampai kepada kita melalui periwayatan.
Orang-orang terdahulu menyampaikan Hadits melalui lisan, tulisan, hafalan atau
media lain kepada generasi berikutnya. Generasi berikutnya menyampaikan apa
yang diperolehnya dari generasi sebelumnya kepada generasi setelahnya, begitu
seterusnya. Metode penyampaian dan penerimaan Hadits inilah yang kemudian kita
kenal dengan istilah tahammul dan ada’ Hadits. Dari sini juga
lahir sanad yang menjadi kunci orisinilitas ilmu-ilmu Islam.
Untuk mendalami
Hadits, penting juga untuk mempelajari dan mengetahui ilmu-ilmu tentang Hadits,
dari sanad, matan, rijal al-Hadits, metode penerimaan dan periwayatan
Hadits dan sebagainya. Oleh karenanya, makalah ini akan membahas sedikit banyak
tentang tata cara menerima dan meriwayatkan Hadits atau yang biasa disebut kaifiyah
at-tahammul wa ada’ al-hadits atau thoriqoh ar-riwayah al-hadits.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
TAHAMMUL DAN ADA’
Secara
etimologi, tahammul diambil dari bentuk masdarnya lafad tahammala-yatahammalu-tahammulan
yang memiliki arti membawa atau memikul dengan berat. Sedangkan menurut
istilah ilmu Hadits, tahammul adalah
اخذ الحديث وتلقيه بطريق من طرق التحمل
Artinya: mengambil dan menerima Hadits dari seorang syeikh dengan
cara tertentu dari beberapa cara penerimaan.
Di samping mengetahui keadaan perawi
dari sisi tsiqqoh dan dlobith atau tidaknya, penting juga
mengetahui bagaimana cara perawi memperoleh Hadits, bagaimana dia meriwayatkan,
dan seterusnya. Proses penyampaian dan penerimaan Hadits hampir sama dengan
proses pembelajaran di lembaga pengajaran atau majlis ta’lim. Dalam tahammul
dan ada’ Hadits ada
lafal-lafal yang menunjukkan keabsahan
periwayatan yang nantinya dapat mempengaruhi diterima
atau tidaknya Hadits tersebut, mengikut bagaimana metode penerimaan dan
penyampaian riwayat.
Adapun kata ada’ diambil dari masdarnya ادّى-
يؤدّى- تأدية و اداء yang berarti menyampaikan atau
melaksanakan sesuatu pada waktunya. Sedang menurut istilah adalah
رواية الحديث
وتبليغه لغيره بصيغ مخصوصة
Artinya:
meriwayatkan Hadits dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan
bentuk kata tertentu.
Metode tahammul (menerima) Hadits
tidak bisa terlepas dari ada’ (meriwayatkan atau menyampaikan) Hadits,
karena keduanya merupakan dua perkara yang tak bisa dipisah. Ketika ada orang
yang menerima pasti ada yang memberi. Ketika ada sebuah Hadits yang diterima
tentu ada Hadits yang diberikan atau diriwayatkan.
Ada delapan metode/cara dalam tahammul
dan ada’ Hadits:
1. As-Sima’
Sesuai dengan
istilahnya, as-sima’ adalah metode periwayatan Hadits dengan cara
mendengarkan. Maksudnya, seorang perawi menerima Hadits dengan cara
mendengarkan Hadits dari seorang syeikh (gurunya), baik guru tersebut
meriwayatkan Haditsnya melalui catatan ataupun hafalannya yang dilisankan, dan
seorang murid (perawi) tersebut harus mendengarnya dan bertemu dengan sang guru
secara langsung. Menurut pendapat yang jumhur, as-sima’ merupakan metode
yang paling tinggi kedudukannya, karena dengan metode ini syeikh dan murid
bertemu langsung (liqa’) dan berhadapan langsung (musyafahah).
2. Al-Qiro’ah/Al-‘Ardl
‘Ardl
secara etimologi berarti membaca dengan hafalan. Dalam ilmu Hadits yang
dimaksud dengan metode ini adalah seorang rawi membacakan Hadits kepada
syeikhnya baik melalui hafalannya ataupun teks, sedang syeikhnya mendengarkan
bacaannya. Atau rawi tidak membacakannya langsung tapi hanya mendengar dari rawi
lain yang membacakan Hadits pada syeikhnya dalam majlis periwayatan yang sama.
Metode ini seperti metode sorogan. Metode ini menempati tingkatan kedua
dalam periwayatan di bawah metode as-sima’ menurut jumhur.
3. Al-Ijazah
Ijazah
artinya memperbolehkan atau mengizinkan. Maksudnya seorang guru memberikan izin
kepada rawi untuk meriwayatkan Hadits yang diperoleh dari guru tersebut baik
secara tulisan maupun ucapan. Ada beberapa syarat dalam metode ini, di
antaranya: seorang murid/rawi ahli atau layak menerima ijazah, mampu memahami
apa yang diijazahkan dan naskah murid harus dipaparkan sesuai aslinya.
4. Al-Munawalah
Munawalah
memiliki arti memberikan atau menyerahkan. Maksudnya seorang syeikh memberikan
kitab atau catatan yang berisi Hadits kepada muridnya tanpa ada perintah
meriwayatkan dari syeikhnya. Misalnya syeikh hanya mengatakan “hâdza
min hadîtsy (ini dari Haditsku) atau hâdza min samâ’aty ‘an fulân
(ini dari apa yang saya dengar dari fulan)”. Munawalah ada dua bentuk:
a. munawalah disertai ijazah, b. munawalah tanpa disertai
ijazah. Yang boleh digunakan dalam periwayatan adalah munawalah yang
disertai ijazah, sedangkan yang tanpa disertai ijazah menurut
pendapat yang shahih
tidak diperbolehkan.
5. Al-Mukatabah
Maksud dari
metode ini adalah seorang syeikh menulis Hadits riwayatnya dengan tangannya
sendiri atau dituliskan oleh orang lain, kemudian riwayat tersebut diberikan
kepada rawi/murid yang hadir di
majlis periwayatan tersebut atau yang tidak hadir. Metode mukatabah juga
ada yang disertai ijazah dan yang tidak disertai ijazah. Mukatabah
yang disertai ijazah boleh diriwayatkan, sementara yang tanpa disertai
ijazah terjadi khilaf ulama’. Sebagian melarang dan mayoritas
mutaqaddimin dan mutaakhkhirin memperbolehkan, karena tulisan seorang syeikh kepada
muridnya memberikan isyarat makna ijazah.
6. I’lam asy-Syaikh
I’lam asy-syaikh
artinya pemberitahuan dari seorang guru. Maksudnya seorang syeikh
memberitahukan bahwa suatu Hadits atau kitab adalah merupakan periwayatannya,
dengan tidak disertakan izin untuk meriwayatkan darinya. Sebagian ulama’
memperbolehkan periwayatan dengan metode ini dengan alasan bahwa informasi
syeikh kepada muridnya mengisyaratkan bahwa syeikh ridla terhadap tahammul
dan ada’ al-hadits. Pendapat yang shohih melarang karena menurut mereka
terkadang dalam riwayat tersebut ada kecacatan jika syeikh hanya memberikan
informasi bahwa hadits tersebut merupakan periwayatannya, kecuali jika disertai
ijazah.
7. Al-Washiyyah
Maksudnya adalah
seorang syeikh sebelum wafatnya atau ketika akan pergi jauh berpesan agar kitab
yang ia riwayatkan atau yang ia susun diberikan kepada seseorang yang yang
dipercaya baik dekat maupun jauh. Sebagian ulama salaf maupun khalaf
melarang periwayatan ini, dan sebagian lainnya memperbolehkan. Alasan bagi yang
tidak memperbolehkan adalah bahwa syeikh hanya mewasiatkan kitab bukan
berwasiat untuk periwayatan.
8. Al-Wijadah
Maksudnya adalah
bahwa seseorang mendapatkan sebuah atau beberapa hadits dari tulisan seorang
syeikh yang dikenalnya, tapi ia tidak mendengar dan tidak ada ijazah dari
padanya. Baik syeikh tersebut hidup semasa dengannya atau tidak, jika tulisan
tersebut diyakini kebenarannya melalui bukti-bukti kuat, seperti persaksian
ahli ilmu, popularitas kitab bagi pemiliknya, dan adanya sanad yang kuat maka
boleh meriwayatkan menggunakan metode ini secara bercerita (hikayah).[1]
Periwayatan dengan wijadah termasuk munqathi’ tetapi juga ada unsur muttashil.[2]
B. SHIYAGHUL ADA’
Lafad-lafad yang digunakan dalam
meriwayatkan Hadits mengikuti metode periwayatannya, diantaranya:
a. As-sima’
·
سمعت
·
حدثنى
·
أخبرنى
·
انبأنى
·
قال
لى / ذكرلى
Untuk lafad qaala
ly dan dzakara ly biasanya digunakan untuk sima’ al-mudzakiroh
bukan sima’ at-tahdits.
b. Al-Qira’ah
·
قرأت
على فلان
·
قرأ
عليه فلان وانا اسمع
·
حدّثنا
قرأة عليه
c. Al-Ijazah
·
اجاز
لى فلان
·
حدّثنا
اجازة
·
اخبرنا
اجازة
d. Al-Munawalah
·
ناولنى
/ ناولنى و اجازلى
·
حدّثنا
مناولة / اخبرنا مناولة واجازة
e. Al-Mukatabah
·
كتب
اليّ فلان
·
حدّثنى
فلان او أخبرنى كتابة
f.
Al-I’lam
·
اعلمنى
شيخى بكذا
g. Al-Washiyyah
·
اوصى
اليّ فلان بكذا
·
حدّثنى
فلان وصيّة
h. Al-Wijadah
·
وجدت
بخطّ فلان كذا
·
قرأت
بخطّ فلان كذا[3]
Selain
bentuk-bentuk lafad periwayatan dalam metode tahammul wa ada’ al-hadits
tersebut, ada kata lain yang sering juga dijumpai dalam sanad, yaitu
kata عن
dan انّ.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Hadits yang periwayatannya menggunakan عن
dan انّ
itu sanadnya terputus, tetapi mayoritas
ulama’ menilainya melalui as-sima’ selama memenuhi syarat-syarat
berikut:
1) Dalam matarantai sanadnya tidak
ada tadlis (penyembunyian informasi) yang dilakukan perawi
2) Antara perawi dan perawi terdekat yang
menggunakan kata عن atau
انّ dimungkinkan
terjadi pertemuan
3) Syarat tambahan dari Malik bin Anas, Ibn
‘Abd al-Barr dan al-Iraqi adalah para perawi harus orang-orang terpercaya.[4]
C. SYARAT-SYARAT PENYAMPAIAN HADITS (ADA’
AL-HADITS)
Syarat-syarat ada’ al-hadits yang
telah disepakati oleh muhadditsin, ushuliyyin dan fuqaha’
diantaranya:
1) Muslim
2) Baligh (dewasa). Maksud dewasa adalah
dewasa dalam berpikir bukan dari segi umur.
3) Berakal
4) Adil. Maksudnya adalah suatu sifat
pribadi yang taqwa, menghindari perbuatan dosa besar atau kecil dan menjaga
kehormatan dirinya (muru’ah)
Riwayat
anak kecil dan orang kafir
Anak kecil yang belum bisa membedakan
sesuatu dan orang kafir tidak boleh meriwayatkan Hadits sebagaimana ditolaknya
persaksian dari keduanya. Namun dalam tahammul/menerima Hadits tidak ada
larangan karena mereka hanya menerima sehingga tidak dihawatirkan ada
kecurangan maupun pendustaan terhadapnya. Kafir yang menerima riwayat boleh
meriwayatkan apa yang diperolehnya setelah dia masuk Islam. Begitu juga anak
kecil yang menerima riwayat boleh meriwayatkan ketika dia sudah baligh
atau tamyiz. Sebagaimana orang-orang muslim menerima riwayat dari shighâr
ash-shahabah seperti sayyidina Hasan dan sahabat Ibn ‘Abbas dengan tidak membedakan apakah mereka
menerimanya sebelum beliau baligh atau sesudah baligh.
Permulaan
disunnahkannya simâ’ al-hadist
Terdapat
beberapa pendapat, diantaranya:
F Menurut Ahli syam, permulaan
disunnahkannya sima’ al-hadist adalah usia 30 tahun.
F Menurut Ahli Kuffah 20 tahun.
F Menurut Ahli Basrah 10 tahun.
F Menurut Ulama’ kontemporer, seseorang
bisa memulai sima’ al-hadist pada
usia berapapun selama pendengarannya baik karena
hadist telah tersusun rapi dalam suatu kitab.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tahammul hadist adalah mengambil dan menerima Hadits dari seorang syeikh dengan
cara tertentu dari beberapa cara penerimaan. Adapun ada’ al-Hadist
adalah meriwayatkan Hadits dan menyampaikannya
kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
Proses penyampaian dan penerimaan Hadits
hampir sama dengan proses pembelajaran di lembaga pengajaran atau majlis ta’lim.
Dalam tahammul dan ada’ hadits
terdapat lafal-lafal yang
menunjukkan keabsahan periwayatan
yang nantinya dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya Hadits tersebut,
mengikut bagaimana metode penerimaan dan penyampaian riwayat. Ada delapan cara
atau metode dalam tahammul wa ada’hadist, yaitu: As-sima’,
Al-Qiro’ah, Al-Ijazah, Al-Munawalah, Al-mukatabah, I’lam Asy-syekh, Al-Washiyah,
dan Al-Wijadah.
Adapun syarat-syarat penyampaian hadist
adalah: muslim, baligh, berakal, adil dan dhabit.
DAFTAR PUSTAKA
Ma’shum,
Zein Muhammad. “Ulumul Hadist dan Musthalah Hadist”. Jombang:
Darul Hikmah, 2008.
Thahhan,
Mahmud. “Taisir Musthalah Al-Hadist”. Surabaya: Al-Haromain, tth.
Tim
Penyusun Depag. “Buku Ajar Hadist: Siap UN Hadist Keagamaan”. Jateng:
Kantor Wilayah Kementerian Agama, 2010.
Ali,
Attabik dan Ahmad Zuhdi Muhdhor. “Kamus Kontemporer Arab-Indonesia”.
Yogyakarta: Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak.
[1] Tim Penyusun Depag, Buku Ajar Hadits: Siap UN Hadits
Keagamaan, (Prop. Jateng: Kantor Wilayah Kementerian Agama, 2010), 10-12.
[2] Mahmud Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, (al-Haramain:
Surabaya, t.th), 165.
[3] Ibid, 159-165.
[4] Muahmmad Ma’shum Zein, Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits,
(Darul Hikmah: Jombang-Jatim, 2008), 218.
[5] Tim Penyusun Depag, Buku Ajar Hadist: Siap UN Hadist Keagamaan, op
cit, hal: 14.
[6] Mahmud Thahhan, Taisir, op cit, hal: 157-158.
hem2
BalasHapuskalau koment yang jelas dong ..hee
BalasHapus