berbagi ilmu yuuk..



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hadits merupakan ilmu yang diwariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umatnya. Sebagaimana yang telah diketahui, Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, sifat ataupun ketetapan Nabi. Kesemuanya merupakan suri tauladan yang baik bagi umat muslim.
Untuk mengaplikasikan ajaran Nabi tersebut, tentu ajaran tersebut harus sampai kepada kita terlebih dahulu. Hadits Nabi dapat sampai kepada kita melalui periwayatan. Orang-orang terdahulu menyampaikan Hadits melalui lisan, tulisan, hafalan atau media lain kepada generasi berikutnya. Generasi berikutnya menyampaikan apa yang diperolehnya dari generasi sebelumnya kepada generasi setelahnya, begitu seterusnya. Metode penyampaian dan penerimaan Hadits inilah yang kemudian kita kenal dengan istilah tahammul dan ada’ Hadits. Dari sini juga lahir sanad yang menjadi kunci orisinilitas ilmu-ilmu Islam.
Untuk mendalami Hadits, penting juga untuk mempelajari dan mengetahui ilmu-ilmu tentang Hadits, dari sanad, matan, rijal al-Hadits, metode penerimaan dan periwayatan Hadits dan sebagainya. Oleh karenanya, makalah ini akan membahas sedikit banyak tentang tata cara menerima dan meriwayatkan Hadits atau yang biasa disebut kaifiyah at-tahammul wa ada’ al-hadits atau thoriqoh ar-riwayah al-hadits.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    TAHAMMUL DAN ADA’
Secara etimologi, tahammul diambil dari bentuk masdarnya lafad tahammala-yatahammalu-tahammulan yang memiliki arti membawa atau memikul dengan berat. Sedangkan menurut istilah ilmu Hadits, tahammul adalah
 اخذ الحديث وتلقيه بطريق من طرق التحمل
Artinya: mengambil dan menerima Hadits dari seorang syeikh dengan cara tertentu dari beberapa cara penerimaan.
Di samping mengetahui keadaan perawi dari sisi tsiqqoh dan dlobith atau tidaknya, penting juga mengetahui bagaimana cara perawi memperoleh Hadits, bagaimana dia meriwayatkan, dan seterusnya. Proses penyampaian dan penerimaan Hadits hampir sama dengan proses pembelajaran di lembaga pengajaran atau majlis ta’lim. Dalam tahammul dan ada’ Hadits ada lafal-lafal yang menunjukkan keabsahan periwayatan yang nantinya dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya Hadits tersebut, mengikut bagaimana metode penerimaan dan penyampaian riwayat.
Adapun kata ada’ diambil dari masdarnya ادّى- يؤدّى- تأدية و اداء yang berarti menyampaikan atau melaksanakan sesuatu pada waktunya. Sedang menurut istilah adalah
رواية الحديث وتبليغه لغيره بصيغ مخصوصة
Artinya: meriwayatkan Hadits dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
Metode tahammul (menerima) Hadits tidak bisa terlepas dari ada’ (meriwayatkan atau menyampaikan) Hadits, karena keduanya merupakan dua perkara yang tak bisa dipisah. Ketika ada orang yang menerima pasti ada yang memberi. Ketika ada sebuah Hadits yang diterima tentu ada Hadits yang diberikan atau diriwayatkan.
Ada delapan metode/cara dalam tahammul dan ada’ Hadits:
1.      As-Sima’
Sesuai dengan istilahnya, as-sima’ adalah metode periwayatan Hadits dengan cara mendengarkan. Maksudnya, seorang perawi menerima Hadits dengan cara mendengarkan Hadits dari seorang syeikh (gurunya), baik guru tersebut meriwayatkan Haditsnya melalui catatan ataupun hafalannya yang dilisankan, dan seorang murid (perawi) tersebut harus mendengarnya dan bertemu dengan sang guru secara langsung. Menurut pendapat yang jumhur, as-sima’ merupakan metode yang paling tinggi kedudukannya, karena dengan metode ini syeikh dan murid bertemu langsung (liqa’) dan berhadapan langsung (musyafahah).
2.      Al-Qiro’ah/Al-‘Ardl
‘Ardl secara etimologi berarti membaca dengan hafalan. Dalam ilmu Hadits yang dimaksud dengan metode ini adalah seorang rawi membacakan Hadits kepada syeikhnya baik melalui hafalannya ataupun teks, sedang syeikhnya mendengarkan bacaannya. Atau rawi tidak membacakannya langsung tapi hanya mendengar dari rawi lain yang membacakan Hadits pada syeikhnya dalam majlis periwayatan yang sama. Metode ini seperti metode sorogan. Metode ini menempati tingkatan kedua dalam periwayatan di bawah metode as-sima’ menurut jumhur.
3.      Al-Ijazah
Ijazah artinya memperbolehkan atau mengizinkan. Maksudnya seorang guru memberikan izin kepada rawi untuk meriwayatkan Hadits yang diperoleh dari guru tersebut baik secara tulisan maupun ucapan. Ada beberapa syarat dalam metode ini, di antaranya: seorang murid/rawi ahli atau layak menerima ijazah, mampu memahami apa yang diijazahkan dan naskah murid harus dipaparkan sesuai aslinya.
4.      Al-Munawalah
Munawalah memiliki arti memberikan atau menyerahkan. Maksudnya seorang syeikh memberikan kitab atau catatan yang berisi Hadits kepada muridnya tanpa ada perintah meriwayatkan dari syeikhnya. Misalnya syeikh hanya mengatakan  hâdza min hadîtsy (ini dari Haditsku) atau hâdza min samâ’aty ‘an fulân (ini dari apa yang saya dengar dari fulan)”. Munawalah ada dua bentuk: a. munawalah disertai ijazah, b. munawalah tanpa disertai ijazah. Yang boleh digunakan dalam periwayatan adalah munawalah yang disertai ijazah, sedangkan yang tanpa disertai ijazah menurut pendapat yang shahih tidak diperbolehkan.
5.      Al-Mukatabah
Maksud dari metode ini adalah seorang syeikh menulis Hadits riwayatnya dengan tangannya sendiri atau dituliskan oleh orang lain, kemudian riwayat tersebut diberikan kepada rawi/murid yang hadir di majlis periwayatan tersebut atau yang tidak hadir. Metode mukatabah juga ada yang disertai ijazah dan yang tidak disertai ijazah. Mukatabah yang disertai ijazah boleh diriwayatkan, sementara yang tanpa disertai ijazah terjadi khilaf ulama’. Sebagian melarang dan mayoritas mutaqaddimin dan mutaakhkhirin memperbolehkan, karena tulisan seorang syeikh kepada muridnya memberikan isyarat makna ijazah.
6.      I’lam asy-Syaikh
I’lam asy-syaikh artinya pemberitahuan dari seorang guru. Maksudnya seorang syeikh memberitahukan bahwa suatu Hadits atau kitab adalah merupakan periwayatannya, dengan tidak disertakan izin untuk meriwayatkan darinya. Sebagian ulama’ memperbolehkan periwayatan dengan metode ini dengan alasan bahwa informasi syeikh kepada muridnya mengisyaratkan bahwa syeikh ridla terhadap tahammul dan ada’ al-hadits. Pendapat yang shohih melarang karena menurut mereka terkadang dalam riwayat tersebut ada kecacatan jika syeikh hanya memberikan informasi bahwa hadits tersebut merupakan periwayatannya, kecuali jika disertai ijazah.
7.      Al-Washiyyah
Maksudnya adalah seorang syeikh sebelum wafatnya atau ketika akan pergi jauh berpesan agar kitab yang ia riwayatkan atau yang ia susun diberikan kepada seseorang yang yang dipercaya baik dekat maupun jauh. Sebagian ulama salaf maupun khalaf melarang periwayatan ini, dan sebagian lainnya memperbolehkan. Alasan bagi yang tidak memperbolehkan adalah bahwa syeikh hanya mewasiatkan kitab bukan berwasiat untuk periwayatan.
8.      Al-Wijadah
Maksudnya adalah bahwa seseorang mendapatkan sebuah atau beberapa hadits dari tulisan seorang syeikh yang dikenalnya, tapi ia tidak mendengar dan tidak ada ijazah dari padanya. Baik syeikh tersebut hidup semasa dengannya atau tidak, jika tulisan tersebut diyakini kebenarannya melalui bukti-bukti kuat, seperti persaksian ahli ilmu, popularitas kitab bagi pemiliknya, dan adanya sanad yang kuat maka boleh meriwayatkan menggunakan metode ini secara bercerita (hikayah).[1] Periwayatan dengan wijadah termasuk munqathi’ tetapi juga ada unsur muttashil.[2]
B.     SHIYAGHUL ADA’
Lafad-lafad yang digunakan dalam meriwayatkan Hadits mengikuti metode periwayatannya, diantaranya:
a.      As-sima’
·         سمعت
·         حدثنى
·         أخبرنى
·         انبأنى
·         قال لى / ذكرلى
Untuk lafad qaala ly dan dzakara ly biasanya digunakan untuk sima’ al-mudzakiroh bukan sima’ at-tahdits.
b.      Al-Qira’ah
·         قرأت على فلان
·         قرأ عليه فلان وانا اسمع
·         حدّثنا قرأة عليه
c.       Al-Ijazah
·         اجاز لى فلان
·         حدّثنا اجازة
·         اخبرنا اجازة
d.      Al-Munawalah
·         ناولنى / ناولنى و اجازلى
·         حدّثنا مناولة / اخبرنا مناولة واجازة
e.       Al-Mukatabah
·         كتب اليّ فلان
·         حدّثنى فلان او أخبرنى كتابة
f.        Al-I’lam
·         اعلمنى شيخى بكذا
g.      Al-Washiyyah
·         اوصى اليّ فلان بكذا
·         حدّثنى فلان وصيّة
h.      Al-Wijadah
·         وجدت بخطّ فلان كذا
·         قرأت بخطّ فلان كذا[3]
Selain bentuk-bentuk lafad periwayatan dalam metode tahammul wa ada’ al-hadits tersebut, ada kata lain yang sering juga dijumpai dalam sanad, yaitu kata عن dan انّ. Sebagian ulama berpendapat bahwa Hadits yang periwayatannya menggunakan عن dan انّ itu sanadnya terputus, tetapi mayoritas ulama’ menilainya melalui as-sima’ selama memenuhi syarat-syarat berikut:
1)      Dalam matarantai sanadnya tidak ada tadlis (penyembunyian informasi) yang dilakukan perawi
2)      Antara perawi dan perawi terdekat yang menggunakan kata عن atau انّ dimungkinkan terjadi pertemuan
3)      Syarat tambahan dari Malik bin Anas, Ibn ‘Abd al-Barr dan al-Iraqi adalah para perawi harus orang-orang terpercaya.[4]
C.     SYARAT-SYARAT PENYAMPAIAN HADITS (ADA’ AL-HADITS)
Syarat-syarat ada’ al-hadits yang telah disepakati oleh muhadditsin, ushuliyyin dan fuqaha’ diantaranya:
1)      Muslim
2)      Baligh (dewasa). Maksud dewasa adalah dewasa dalam berpikir bukan dari segi umur.
3)      Berakal
4)      Adil. Maksudnya adalah suatu sifat pribadi yang taqwa, menghindari perbuatan dosa besar atau kecil dan menjaga kehormatan dirinya (muru’ah)
5)      Dlabith. Maksud dlabith adalah kemampuan dalam memahami dan mengingat apa yang didengar.[5]

Riwayat anak kecil dan orang kafir
Anak kecil yang belum bisa membedakan sesuatu dan orang kafir tidak boleh meriwayatkan Hadits sebagaimana ditolaknya persaksian dari keduanya. Namun dalam tahammul/menerima Hadits tidak ada larangan karena mereka hanya menerima sehingga tidak dihawatirkan ada kecurangan maupun pendustaan terhadapnya. Kafir yang menerima riwayat boleh meriwayatkan apa yang diperolehnya setelah dia masuk Islam. Begitu juga anak kecil yang menerima riwayat boleh meriwayatkan ketika dia sudah baligh atau tamyiz. Sebagaimana orang-orang muslim menerima riwayat dari shighâr ash-shahabah seperti sayyidina Hasan dan sahabat Ibn ‘Abbas  dengan tidak membedakan apakah mereka menerimanya sebelum beliau baligh atau sesudah baligh.
           
Permulaan disunnahkannya simâ’ al-hadist
            Terdapat beberapa pendapat, diantaranya:
F Menurut Ahli syam, permulaan disunnahkannya sima’ al-hadist adalah usia 30 tahun.
F Menurut Ahli Kuffah 20 tahun.
F Menurut Ahli Basrah 10 tahun.
F Menurut Ulama’ kontemporer, seseorang bisa memulai sima’ al-hadist pada usia berapapun selama pendengarannya baik karena hadist telah tersusun rapi dalam suatu kitab.[6]



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tahammul hadist adalah mengambil dan menerima Hadits dari seorang syeikh dengan cara tertentu dari beberapa cara penerimaan. Adapun ada’ al-Hadist adalah meriwayatkan Hadits dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
Proses penyampaian dan penerimaan Hadits hampir sama dengan proses pembelajaran di lembaga pengajaran atau majlis ta’lim. Dalam tahammul dan ada’ hadits terdapat lafal-lafal yang menunjukkan keabsahan periwayatan yang nantinya dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya Hadits tersebut, mengikut bagaimana metode penerimaan dan penyampaian riwayat. Ada delapan cara atau metode dalam tahammul wa ada’hadist, yaitu: As-sima’, Al-Qiro’ah, Al-Ijazah, Al-Munawalah, Al-mukatabah, I’lam Asy-syekh, Al-Washiyah, dan Al-Wijadah.
Adapun syarat-syarat penyampaian hadist adalah: muslim, baligh, berakal, adil dan dhabit.














DAFTAR PUSTAKA
Ma’shum, Zein Muhammad. “Ulumul Hadist dan Musthalah Hadist”. Jombang: Darul Hikmah, 2008.
Thahhan, Mahmud. “Taisir Musthalah Al-Hadist”. Surabaya: Al-Haromain, tth.
Tim Penyusun Depag. “Buku Ajar Hadist: Siap UN Hadist Keagamaan”. Jateng: Kantor Wilayah Kementerian Agama, 2010.
Ali, Attabik dan Ahmad Zuhdi Muhdhor. “Kamus Kontemporer Arab-Indonesia”. Yogyakarta: Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak.



[1] Tim Penyusun Depag, Buku Ajar Hadits: Siap UN Hadits Keagamaan, (Prop. Jateng: Kantor Wilayah Kementerian Agama, 2010), 10-12.
[2] Mahmud Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, (al-Haramain: Surabaya, t.th), 165.
[3] Ibid, 159-165.
[4] Muahmmad Ma’shum Zein, Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits, (Darul Hikmah: Jombang-Jatim, 2008), 218.
[5] Tim Penyusun Depag, Buku Ajar Hadist: Siap UN Hadist Keagamaan, op cit, hal: 14.
[6] Mahmud Thahhan, Taisir, op cit, hal: 157-158.

Komentar

Posting Komentar