semoga bermanfaat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadist telah
disepakati oleh mayoritas kaum muslim dari berbagai madzhab sebagai sumber
ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan adanya hadist, ajaran Islam pun menjadi
lebih jelas dan spesifik di tangan para umat. Oleh karena itu, hadist
seringkali disebut sebagai penjelas daripada al-Qur’an.
Sepanjang sejarahnya, hadist-hadist
yang tercantum dalam kitab telah melalui penelitian. Oleh karenanya, para
Ulama’ menyusun kitab guna memudahkan umat dalam memahami kandungan al-Qur’an.
Dalam mata
kuliah ini, penulis akan mencoba mempelajari pemikiran para ulama dalam suatu
karyanya. Hal ini sangat membantu
pengembangan intelektual pemikiran. Karena olah pikir kita tidak dapat
berangkat dari kekosongan melainkan harus melihat pemikiran-pemikiran yang
dihasilkan orang lain dengan harapan dapat memperoleh wawasan ilmu.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mencoba
memaparkan beberapa kitab karya ulama’
salaf yang sampai saat ini dikenal di kalangan umat Islam. Kitab-kitab tersebut
diantaranya adalah: Al-Muwattha’, hadist fiqih, dan Hadisul ahkam.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kajian
Tentang Kitab Al-Muwatha
A.
Riwayat Hidup Imam Malik
Nasab Imam
Malik R.A
Nasab Imam Malik yaitu Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin
Amr bin Ghiman bin Khatsil bin Amr bin Kharis dan nisbat beliau yaitu al
Ashbahi di karenakan ada ucapan dari
paman beliau yang bernama Abu Suhail berkata “ kami adalah kaum Asbah
dahulukala kakek kami berasal dari Madinah kemudian menikah di Taimiyin, dari
itu nasab kita juga dinisbatkan pada daerah Taimiyin”[1]
Dia meriwatkan hadits dari ayahnya, Anas. Ayahnya bekerja sebagai tukang
pembuat panah. Ibu beliau bernama Ghaliyah binti Syarik bin Abdurrahman al
Azdiyati. Ia termasuk dari salah satu utama-utamanya dari beberapa wanita yang shalihah,
ia juga mengedepankan mencari ilmu dan mengarahkan Imam Malik menuntut ilmu.
Ketika memasuki usia belajar, Malik disuruh ibunya pergi menuntut
ilmu dan berkata : “ pergilah kemudian tulislah hadits Nabi SAW[2].
Adapun kakek Imam Malik adalah pembesar-pembesarnya tabi’in diriwayatkan hadits
dari Umar, Thalhah, Aisyah, Abi Hurairah dan Abu Hasan Ibnu Tsabit . Datuk Imam
Malik adalah salah satu dari empat orang yang memandikan, mengantarkan mengubur
khalifah Utsman di malam hari. Adapun Abu Amir adalah kakek ke dua Imam Malik,
Riwayat hidup Abu Amir bahwa beliau termasuk pembesar-pembesarnya sahabat yang
pernah mengikuti semua peperanagan yang di ikuti Rasulullah SAW kecuali perang badar
.
.
Kelahiran
Imam Malik R.A
Didalam sejarah Imam Malik, para ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang mashur bahwa Imam
Malik lahir tahun 90 H. Dan pendapat yang lain mengatakan bahwa Imam Malik
dilahirkan pada pada tahun 93 H ada yang mengatakan 94 H ada pula 95 H ada pula
96 H atau 97 H. Dimasa ibu mengandung Imam Malik juga terjadi perbedaan
pendapat pendapat yang pertama Imam Malik berada didalam kandungan sang ibu
selama tiga tahun, pendapat Ibnu Mundzir berkata “ bahwa pendapat inilah yang
paling diketahui”. Pendapat yang lain mengatakan bahwasanya ibu Imam Malik
mengandung Imam Malik selama dua tahun lamanya. Dan beliau dilahirkan di kota
Madinah Munawarah. Sedikit menambahi mengenai pendapat tentang kelahiran Imam
Malik bahwasanya Imam Yahya bin Abi Bakir meriwayatkan bahwa pernah mendengar
Malik berkata “ Aku dilahirkan pada tahun 93 H ” dan inilah riwayat yang paling
benar menurut al Sam’ani dan Ibnu Farhun.[3]
Masa
mencari ilmu Imam Malik R.A
Imam Malik sejak kecil sudah terlihat kegemaranya dalam menuntut
ilmu, aktifitas sehari-harinya selalu mengarah pada kepentingan mengumpulkan
ilmu yang diguletinya. Dia datang kepada gurunya, Abu Bakar bin Abdullah bin
Yazid, yang populer dengan sebutan Ibnu Hurmuz, pada pagi hari dan baru kembali
pulang kerumahnya pada malam hari. Setiap hari dia menghabiskan waktu selama
tujuh atau delapan jam untuk belajar kepada gurunya itu.
Imam Malik adalah seorang yang kuat hafalanya, sebagaimana yang
diucapkanya “ aku datang kepada Sa’id bin Muayyib, Urwah, Qasim, Abu Salamah,
Hamid, Salim ( dan masih banyak lagi guru-guru lainya yang disebutkanya), dan
aku mendengarkan hadits-hadits dari mereka satu persatu, yang masing-masing
mencapai 50-100 hadits, setelah itu aku keluar, dan Alhamdulillah aku
telah hafal semuanya, tanpa terjadi adanya kekeliruan antara satu hadits dengan
hadits yang lain dari semua guru-guru itu.”
Imam Malik, di samping orang yang memiliki daya hafalan yang sangat
kuat, juga memiliki kecakapan akademik, cerdas daya pikirnya, tepat
pandanganya, analis, dan teliti dalam menggali hukum dari al-Qur’an dan hadits,
interpretasi fiqihnya indah, relefantif dalam mengkorelasikan dalil-dalil nash
terhadap tujuan-tujuan syara’ dengan tetap menjaga kemaslahatan umum dan
menghindari timbulnya fitnah dan kerusakan. Dia seorang yang cerdik dalam
memerinci dan menginterpretasikan hukum yang dikeluarkan dari dalil-dalil pokok
dan kulli, yang ditunjukan oleh dalil-dalil tersebut, berdasarkan illat-illat
yang dinukil, atau yang bisa diterima, yang akurasi kevaliditasanya benar-benar
tak terbantah.
Dia seorang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, sehingga
tidak menukil satu hadits pun kecuali dari orang yang jujur dan terpercaya.
Jika dia menghadapi suatu hadis yang meragukan, hadits itu ditinggalkan
seluruhnya. Dia pernah berkata, “ aku datang mendapatkan suatu masalah, yang
karenanya aku tidak bisa tidur setiap malam sepanjang tahun.”
Kemuliaan Jiwa
Imam Malik dan Penghormatannya Terhadap Hadist
Dari Ibnu
Uwais, dia mengatakan, apabila Malik hendak menceritakan hadist, dia berwudhu,
duduk di depan permadaninya, menyisir jenggotnya, dan duduk dengan tenang dan
penuh wibawa, kemudian dia menceritakan hadist. Ketika dia ditanya mengenai hal
itu, dia menjawab: “Aku ingin menggunakan hadist Nabi Saw dan aku tidak akan
menceritakannya kecuali dalam keadaan suci lagi duduk dengan mantap.” Dia tidak
suka menceritakan hadist di jalan dalam keadaan berdiri atau tergesa-gesa,
seraya mengatakan, “Aku ingin agar hadist yang aku ceritakan dari Rasulullah
bisa dipahami.”
Dari Ma’n bin Isa, dia menyatakan, “ Malik bin Anas apabila hendak
duduk untuk menceritakan hadits, maka dia mandi, membakar gaharu dan memakai
wewangian. Apabila ada seseorang mengeraskan suaranya dimajlisnya, maka dia
membentaknya seraya mengatakan,
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#þqãèsùös? öNä3s?ºuqô¹r& s-öqsù ÏNöq|¹ ÄcÓÉ<¨Y9$#
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi
suara nabi ( al-Hujurat :2)
Barang
siapa mengeraskan suara saat hadits Rasulullah dibacakan, maka seakan-akan dia
mengeraskan suaranya melebihi suara Rasulullah.
Karya-Karya Imam Malik R.A
Al-
Muwattha’ merupakan hasil karya Imam Malik yang paling monumental, dan disana
masih ada beberapa karya beliau yang tersebar, diantaranya :
o
Risalah
fi al-Qadar
o
Risalah
fi an-Nujum wa manazili al qamar
o
Risalah
fi al-Aqdliyyah
o
Risalah
Ila Abi Ghassan Muhammad bin Mutharrif
o
Risalah
Ila al-Laits bin Sa’d fi ijma’i ahli al-Madinah
o
Juz’un
fi at-Tafsir
o
Kitabu
as-Sir[4]
Ulama
Muta’akhkhirin sepakat menetapkan bahwa kitab induk lima buah yaitu :
Ø Shahih al-Bukhari
Ø Shahih Muslim
Ø Sunan Abi Dawud
Ø Sunan an-Nasa’i
Ø Sunan at-Tirmidzi
Al-Muwattha’ Imam Malik, Razin dan Ibnu Atsir menjadikan
al-Muwattha’ sebagai kitab yang ke enam.
Akhir hayat Imam Malik
Sebagaimana tahun kelahirannya, ada
beberapa versi tentang waktu meninggalnya Imam Malik. Ada yang berpendapat
tanggal 11, 12, 13, 14 bulan rajab 179 H dan ada yang berpendapat 12 Rabiul
awal 179 H. Diantara pandangan yang paling banyak diikuti ialah pendapat Qadi
Abu Fadh, ia yang menyatakan bahwa Imam Malik meninggal pada hari ahad 12
Rabiul Awal 179 H dalam usia 87 tahun setelah satu bulan menderita sakit. Ia
dikebumikan di kuburan Baqi’. Ia berwasiat untuk dikafani dengan pakaian yang
putih dan dishalatkan di tempat meninggalnya.[5]
Konon, pada malam kematiannya, seorang laki-laki Anshar melihat seseorang
bersenandung,
Sungguh Islam telah terongrong
pilarnya
Besok al-Hadi akan masuk bersama
orang yang menggali lahat kubur
Imam al-Huda yang terus berbuat uuntuk
ilmu
Semoga salam dari Allah terlimpah
atasnya di akhir masa[6]
Dengan meninggalnya Imam Malik,
berkuranglah satu tokoh dan ulama besar Madinah.
B.
Metode Penyusunan Kitab Muwattha’
Al-Muwattha’
atau Muwattha’ Imam Malik merupakan kitab hadist sekaligus kitab fiqih yang
disusun oleh Imam Malik bin Anas, seorang imam kaum muslimin yang menjadi
pelopor madzhab maliki.
Kitab ini merupakan salah satu dari
kutubut tis’ah (sembilan kitab utama tentang hadist di kalangan sunni). Kitab
ini merupakan kitab tertua di bidang hadist dengan metode penyusunan menurut
klasifikasi hukum fiqih yang didukung dengan hadist Rasulullah SAW atau ucapan
sahabat dan tabi’in.
Dalam
menyusun kitab ini, Imam Malik menghimpun
hadist-hadist Nabi SAW, baik bersambung sanadnya maupun tidak. Beliau
juga menyertakan qaul (ucapan) sahabat, qaul tabi’in, ijma’ (kesepakatan) ahlul
madinah, dan pendapat Imam Malik sendiri. Namun, sebelum beliau menyertakan
hadist-hadist tersebut, beliau melakukan penyeleksian terhadap semua hadist.
Baik hadist yang disandarkan kepada Nabi SAW, fatwa sahabat, fatwa tabi’in,
ijma’ ahli madinah, baru pendapat Imam Malik sendiri.
C.
Sistematika Penyusunan Kitab Muwattha’
Imam Malik dalam mengklasifikasi hadist-hadist yang terdapat dalam
al-Muwattha’ berdasarkan pada sistematika yang dipakai dalam kitab fiqih, yaitu
dengan klasifikasi hadist sesuai dengan hukum fiqih. Adapun rincian kitab
al-Muwattha’ adalah sebagai berikut:
1. Waktu-waktu shalat terdiri 80 tema dan 30 hadits
2.
Bersuci
terdiri 32 tema dan 115 hadits
3.
Shalat
terdiri 8 tema dan 70 hadits
4.
Lupa
terdiri 1 tema dan 3 hadits
5.
Shalat
jum’at terdiri 9 tema dan 21 hadits
6.
Shalat
pada bulan ramadhan terdiri 2 tema dan 7 hadits
7.
Shalat
malam terdiri 5 tema dan 33 hadits
8.
Shalat
berjama’ah terdiri 10 tema dan 32 hadits
9.
Mengqasar
shalat dalam perjalanan terdiri 25 tema dan 95 hadits
10.
Dua
hari raya 7 terdiri dari 7 tema dan 30 hadits
11.
Shalat
dalam keadaan takut terdiri 1 tema dan 4 hadits
12.
Shalat
gerhana matahari dan bulan terdiri 2 tema dan 4 hadits
13.
Shalat
minta hujan terdiri 3 tema dan 6 hadits
14.
Menghadap
kiblat terdiri 6 tema dan 15 hadits
15.
Al-Qur’an
terdiri 10 tema dan 49 hadits
16.
Shalat
mayat terdiri 16 tema dan 59 hadits
17.
Zakat
terdiri 30 tema dan 55 hadits
18.
Puasa
terdiri 22 tema dan 60 hadits
19.
I’tikaf
terdiri dari 8 tema dan 16 hadits
20.
Haji
terdiri 83 tema dan 255 hadits
21.
Jihad
terdiri 21 tema dan 50 hadits
22.
Nadhar
dan sumpah terdiri 9 tema dan 17 hadits
23.
Qurban
terdiri 6 tema dan 13 hadits
24.
Sembelihan
terdiri 4 tema dan 19 hadits
25.
Binatang
buruan terdiri 7 tema dan 19 hadits
26.
Aqiqah
terdiri 2 tema dan 7 hadits
27.
Faraid
terdiri 15 tema dan 16 hadits
28.
Nikah
terdiri 22 tema dan 58 hadits
29.
Talaq
terdiri 35 tema dan 109 hadits
30.
Persusuan
terdiri 3 tema dan 17 hadits
31.
Jual
beli terdiri 49 tema dan 101 hadits
32.
Pinjam
meminjam terdiri 15 tema dan 16 hadits
33.
Penyiraman
terdiri 2 tema dan 3 hadits
34.
Menyewa
tanah, 1 tema dan 3 hadits
35.
Syufa’ah,
2 tema dan 4 hadits
36.
Hukum,
41 tema dan 54 hadits
37.
Wasiyat,
10 tema dan 9 hadits
38.
Kemerdekaan
dan persaudaraan, 13 tema dan 25 hadits
39.
Budak
Mukatabah, 13 tema dan 15 hadits
40.
Budak
Mudarabah, 7 tema dan 8 hadits
41.
Hudud, 11 tema dan 35 hadits
42.
Minuman,
5 tema dan 15 hadits
43.
Orang
yang berakal, 24 tema dan 16 hadits
44.
Sumpah,
5 tema dan 2 hadits
45.
al-Jami’, 7 tema dan 26 hadits
46.
Qadar,
2 tema dan 10 hadits
47.
Akhlak
yang baik, 4 tema dan 18 hadits
48.
Memakai
pakian, 8 tema dan 19 hadits
49.
Sifat
Nabi Saw, 13 tema dan 39 hadits
50.
Mata,
7 tema dan 18 hadits
51.
Rambut,
5 tema dan 17 hadits
52.
Penglihatan,
2 tema dan 7 hadits
53.
Salam,
3 tema dan 8 hadits
54.
Minta
izin, 17 tema dan 44 hadits
55.
Bid’ah,
1 tema dan 3 hadits
56.
Kalam,
12 tema dan 27 hadits
57.
Jahannam,
1 tema dan 2 hadits
58.
Shadaqah,
3 tema dan 15 hadits
59.
Ilmu,
1 tema dan 1 hadits
60.
Dakwah
orang yang teraniaya, 1 tema dan 1 hadits
D.
Kualitas Hadist Dalam Kitab Muwattha’
Kualitas hadist dalam kitab Muwathha’ bermacam-macam jenisnya.
Terdapat hadist maqthu’, mauquf, dan marfu’. Hal ini disebabkan karena di dalam
kitabnya tidak hanya terdapat hadist-hadist Nabi, melainkan juga terdapat
fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in.
E.
Pendapat Dan Kritik Para Ulama
Dalam memandang kualitas hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik,
para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Beberapa perbedaan pendapat tersebut
antara lain:
Beberapa tokoh ulama modern berpendapat bahwa Imam Malik bukan ahli
hadist dan kitabnya al- Muwattha’ bukan kitab hadist, akan tetapi adalah kitab
fiqih. Ulama yang berpendapat itu adalah ustadz Ali Hasan Abd al-Qadir dalam
kitabnya Nazratun ‘Amatun fi Tarikh al-Fiqh. Pendapat tersebut telah dibantah
oleh Muhammad abu Zahwu dal am kitabnya al-Hadist wal Muhadisun. Adapun inti
dari bantahan tersebut adalah:
“Memang
benar al-Muwathha’ karya Imam malik memuat fiqih dan undang-undang , akan
tetapi tidak menutup tujuan lain yaitu mengumpulkan hadist-hadist shahih. Oleh
karena itu kitabnya mencakup hadist nabawi dan fiqih Islami.”
Namun,
beberapa ulama juga turut berkomentar tentang keahlian Malik bin Anas dalam
bidang fiqih dan hadist.
1.
Al-Syafi’i
berkata
مالك حجة الله على خلقه بعد التابعين
“Malik adalah hujah Allah di muka bumi terhadap makhluknya sesudah
masa tabi’in.”
2.
Ibnu
Hayyan bertutur: “Malik adalah orang pertama yang menyaring para periwayat
hadist dari fuqaha Madinah. Ia hanya meriwayatkan hadist dari ahli fiqh yang
mempunyai keutamaan dan merupakan ahli ibadah. Dasar inilah yang kemudian
dijadikan al-Syafi’i dalam menerima hadist.”
3.
Al-Nasa’i
berujar: “Aku tidak melihat orang yang lebih cerdas dari Malik. Demikian juga
orang yang lebih agung, terpercaya, dan amanah dalam hal hadist, serta lebih
sedikit meriwayatkan dari orang-orang lemah.”
4.
Ma’an
bin Isa menceritakan, “Saya mendengar Malik berkata: “Aku hanyalah manusia yang
bisa saja salah atau benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Jika sesuai
dengan sunnah, ambillah.[7]
Sama halnya ustadz Ali Hasan Abd Qadir, salah seorang orientalis,
Joseph Schacht lebih banyak menyebut kitab muwatha’ sebagai kitab fiqih dari
pada kitab hadist. Keduanya tidak mungkin terangkum dalam satu kitab. Karena
menurutnya kedua jenis kitab ini memiliki karakteristik yang berbeda.[8]
Ibnu Ashir berpendapat bahwa kitab muwatha adalah kitab yang
bermanfaat, dimana pembagian babnya sebagimana dalam kitab fiqih namun di
dalamnya terdapat hadist yang lemah sekali bahkan munkar. Oleh karena itu
al-Muwatha tidak diletakkan dalam jajaran kitab al-Khamsah. Akan tetapi
posisinya menduduki tangga keenam.[9]
Kajian Tentang
Kitab Sunan Abu Daud
Riwayat
Hidup Sunan Abu Dawud
Abu
Dawud, begitulah ia dikenal dan disapa oleh kalangan ilmuwan hadits maupun
masyarakat Islam. Nama lengkap penyusun kitab ini adalah Sayyid al-Huffadz
Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi al-Sajastani.[10]
Beliau dilahirkan tahun 202 H di Sijistan dan meninggal
dunia pada tanggal 14 Syawwal 275 H dalam usia 73 tahun.
Ayah beliau yaitu Al-Asy’ats bin Ishak adalah seorang
perawi hadist yang meriwayatkan dari Hamad bin Zaid. Demikian juga saudaranya,
Muhamad bin Al-Asy’ats, termasuk seorang yang menekuni dan menuntut hadist dan
ilmunya, merupakan teman perjalanan Imam abu Dawud dalam menuntut hadist dari
para ulama ahli hadist.
Menurut Abu Bakar al-Khallal bahwasanya Abu Dawud adalah
sosok imam terkemuka di zamannya, seorang yang tidak bisa ditandingi berkenaan
dengan pengetahuannya tentang takhrij berbagai ilmu dan pengetahuannya tentang
letak-letaknya oleh seorangpun di zamannya, seorang wara’ terkemuka.[11]
Imam Abu Dawud adalah salah satu Imam yang sering
berkeliling mencari hadits ke negeri-negeri Islam yang ditempati para Kibarul
Muhadditsin, beliau mencontoh para syaikhnya terdahulu dalam rangka menuntut
ilmu dan mengejar hadits yang tersebar di berbagai daerah yang berada di dada
orang-orang tsiqat dan amanah. Dengan motivasi dan semangat yang tinggi serta
kecintaan beliau sejak kecil terhadap ilmu-ilmu hadits, maka beliau mengadakan
perjalanan (rihlah) dalam mencari ilmu
sebelum genap berusia 18 tahun.
Pengembaraannya ke beberapa negeri itu menunjang dia
untuk mendapatkan hadits sebanyak-banyaknya.Kemudian hadits itu disaring, lalu
ditulis pada kitab Sunan Abu Dawud sudah
berulang kali mengunjungi Bagdad. Di kota itu, dia mengajar hadits dan fiqih
dengan menggunakan kitab sunan sebagai buku pegangan. Kitab sunan itu
ditunjukkan kepada ulama hadits terkemuka, Ahmad bin Hanbal. Kemudian Imam
Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kitab itu sangat bagus.
Abu Dawud adalah salah seorang ulama yang mengamalkan
ilmunya dan mencapai darajat tinggi dalam ibadah, kesucian diri, wara’ dan kesalehannya.Ia adalah seorang sosok manusia
utama yang patut diteladani perilaku, ketenangan jiwa dan keperibadiannya.
Sifat-sifat Abu Dawud ini telah diungkapkan oleh sebahagian ulama yang
menyatakan:“Abu Dawud menyerupai Ahmad bin Hanbal dalam perilakunya, ketenangan
jiwa dan kebagusan pandangannya serta keperibadiannya. Ahmad dalam sifat-sifat
ini menyerupai Waki’, Waki menyerupai Sufyan as-Sauri, Sufyan menyerupai
Mansur, Mansur menyerupai Ibrahim an-Nakha’i, Ibrahim menyerupai ‘Alqamah dan
ia menyerupai Ibn Mas’ud. Sedangkan Ibn Mas’ud sendiri menyerupai Nabi SAW
dalam sifat-sifat tersebut.”
Sifat dan keperibadian yang mulia seperti ini menunjukkan
atas kesempurnaan keberagamaan, tingkah laku dan akhlak. Abu Dawud mempunyai pandangan dan
falsafah sendiri dalam cara berpakaian. Salah satu lengan bajunya lebar namun
yang satunya lebih kecil dan sempit. Seseorang yang melihatnya bertanya tentang
kenyentrikan ini, ia menjawab:“Lengan baju yang lebar ini digunakan untuk
membawa kitab-kitab, sedang yang satunya lagi tidak diperlukan. Jadi, kalau
dibuat lebar, hanyalah berlebih-lebihan.
Metode
Penyusunan
Menurut ahli hadits kitab sunan ini adalah kitab hadits yang
disusun berdasarkan bab-bab fiqh, dan penyusunannya juga menggunakan
sistematika fiqh. Metode yang dipakai oleh Abu Dawud berbeda dengan metode yang
dipakai oleh ulama-ulama sebelumnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang
menyusun kitab musnad, dan Imam Bukhari dan Muslim yang menyusun kitabnya hanya
membatasi pada hadits-hadits yang shahih saja. Adapun Abu Dawud menyusun
kitabnya dengan mengumpulkan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, dan
dalam menyusunnya berdasarkan urutan bab-bab fiqh. Dan dalam penyusunannya
beliau juga mengumpulkan seluruh sanad dalam satu sanad dan merinci setiap
lafadz dari setiap sanad secara detail. Terkadang beliau mengambil riwayat yang
berbeda-beda dalam penerjemahan babnya.
Sistematika
penyusunan
Abu Dawud dalam menyusun kitabnya menurut sistematika atau urutan
bab-bab fiqh yang dapat memudahkan pembaca ketika akan mencari hadits-hadits
yang berkaitan dengan masalah tertentu. Adapun sistematika atau urutan
penulisan hadits dalam kitab Sunan Abu Dawud sebagai berikut: 1) Taharah, 2)
Shalat, 3) Zakat, 4) Luqatah (barang temuan), 5) Manasik, 6) Nikah, 7) Talaq,
8) Shaum, 9) Jihad, 10) Dhahaya (binatang qurban), 11) Shaid (perburuan), 12)
Wasaya (wasiat), 13) Fara’id, 14) Al Kharaj wa al Imarah (pajak dan
kepemimpinan), 15) Janaiz, 16) al Aiman wa al Nuzur (sumpah dan nazar), 17) al
Buyu’ wa al Ijarah (jual beli dan sewa-menyewa), 18) al Aqdiyah (peradilan),
19) al Ilmu, 20) al Asyribah, 21) al Ath’imah (makanan), 22) al Thib
(pengobatan), 23) al Atqu, 24) al Huruf wa al Qira’, 25) al Hammam, 26) al
Libas, 27) at Tarajjul (menghiasi rambut), 28) al Khatam (cincin), 29) al Fitan
(fitnah-fitnah), 30) al Mahdi, 31) al Malahim (peperangan), 32) al Hudud, 33)
al Diyat, 34) al Sunnah, 35) al Adab.
Kualitas
isi kitab
Abu Dawud dalam menyusun kitab ini tidak hanya memfokuskan hadits
shahih saja melainkan juga ditemukan hadits hasan bahkan ada juga yang dlo’if.
Hanya saja , keistimewaannya, beliau selalu menjelaskan dimana letak
kedlo’ifannya, sehingga pembaca dengan mudah melihat kualitasnya.
Selain itu, sebagian praktisi hadits menyatakan bahwa di dalam
kitab ini ditemukan hadits mursal, artinya hadits yang diriwayatkan oleh
tabi’in langsung dari Rasulullah saw.[12]
Kritik
Para ulama
Abu Dawud adalah termasuk penulis aktif, sebagaimana
penulis-penulis yang mampu menghasilkan karya tulis yang relatif begitu banyak
dan tebal.
Di
antara kitab-kitab hadits yang Sembilan (Kutub as-Sittah) Sunan Abu
Dawud, merupakan satu-satunya kitab hadits yang ditulis berdasarkan urutan
kajian fiqh, karena itu pula wajar jika Abu Bakr al-Hajizi, menggelarnya dengan
al Imam al Fiqhiyah. Ada banyak komentar positif atas tulisan Abu Dawud yang
satu ini, seperti:
·
Al-Khaththabi,
menyatakan bahwa belum ada dalam ilmu hadits karangan seperti Sunan Abu Dawud
ini , ia merupakan pengarang terbaik dan banyak mengerti tentang dua kitab
shohih sebelumnya (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim).
·
Ibnu
Katsir, menyatakan bahwa dalam sunan Abu dawud terdapat banyak periwayatan
hadits yang tidak terdapat pada periwayatan lainnya.
·
Ibn
al-‘Arabi, menyatakan bahwa jika seseorang telah memiliki al-Qur’an dan kitab
Sunan Abu Dawud, maka tidak perlu lagi baginya untuk memiliki yang lain.
·
Al
Ghazali, menyatakan bahwa dengan kitab Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi seorang
mujtahid untuk mengetahui hadits-hadits hukum.
Di samping ulama-ulama tersebut yang memberikan penilaian baik atas
kelebihan kitab Sunan Abu Dawud, ada juga ulama hadits yang mengkritik
kelemahan yang terdapat di dalam kitab Sunan Abu Dawud tersebut. Di antara para
ulama yang mengkritik itu adalah seperti Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Nawawi
dan Ibn Taimiyah. Kritikan tersebut meliputi:
1.
Tidak
adanya penjelasan tentang kualitas sesuatu hadits dan kualitas sanad (sumber,
silsilah dalam haditsnya). Sementara yang lainnya disertai dengan penjelasana.
2.
Adanya
kemiripan Abu Dawud dengan Imam Hambali dalam hal bertoleransi terhadap hadits
dha’if yang mana sebilangan kalangan ulama yang lainmenilai hadis
tersebutsebagai dha’if.
3.
Kritik
juga dilakukan oleh Ibnu al Jauzi, seorang tokoh ahli hadits bermazhab Hambali
yang telah melakukan penelitian terhadap kitab Sunan Abu Dawud, dan beliau
menemukan hadits yang maudhu’ sebanyak Sembilan hadits. Namun kritikan
tersebut telah dibahas kembali oleh Jalaluddin al-Suyuti dalam kitabnya al-la’ali
al-Masnu’ah fi Ahadis al-Maudhu’ah dan Ali bin Muhammad bin Iraq al-Kunani
di dalam kitabnya Tanjih al-Syari’ah al-Maudhu’ah. Dalam kitab tersebut
dijelaskan kembali hadis-hadis yang dikritik oleh Ibnu al-Jauzi.
Kajian Tentang Kitab Bulugh Al-Marom
Biografi
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani
Nama
sebenarnya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin
Ali bin Mahmud bin Hajar, al Kinani, al Asqalani, asy Syafi’i al Mishri.
Kemudian dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, dan gelar “al Hafidz”. Adapun
penyebutan Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk
dalam wilayah Palestina dekat Ghuzzah.
Beliau
lahir di Mesir pada 22 bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya
diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena
ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika
beliau masih kanak- kanak berumur empat tahun.[13]
Ketika
wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang
masih bocah itu. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al Khurrabi dan Syamsuddin
Ibnul Qhatthan al Mishri.
Perjalanan hidup al Hafidz
sangatlah berkesan. Yaitu yatim piatu, semenjak kecil beliau memiliki semangat
yang tinggi untuk belajar. Beliau masuk kuttab (semacam taman pendidikan al
Qur’an) setelah genap berusia lima tahun. Hafal al Qur’an ketika genap berusia
Sembilan tahun. Disamping itu, pada masa kecilnya, beliau menghafal kitab-kitab
ilmu yang ringkas, seperti al ‘Umdah, al Hawi As Shagir, Mukhtashar Ibnu Hajar
dan Milhatul I’rab.
Kitab
Bulughul Maram
Bulughul Maram min Adillatil Ahkam,
disusun oleh al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani. Kitab ini merupakan kitab
tematik yang memuat hadits-hadits yang dijadikan sumber-sumber pengambilan
hukum fikih (istinbath) oleh para ahli fikih. Kitab ini menjadi rujukan
utama khususnya bagi fikih dari madzhab syafi’i. kitab ini termasuk kitab fikih
yang menerima pengakuan global dan juga banyak diterjemahkan di seluruh dunia.
Kitab Bulughul Maram memuat sekitar 1500-an
hadits. Disetiap akhir hadits dimuat dalam bulughul maram, Ibnu Hajar menyebut
siapa perawi hadits asalnya. Bulughul Maram memasukkan hadits-hadits yang
sumber-sumbernya seperti sahih al Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan
at Tirmidzi, Sunan an Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan musnad Abu Ahmad dan
selainnya.
Kualitas
Hadis Dalam Kitab
Kitab
Bulughul Maram memiliki keutamaan yang istimewa karena seluruh hadits yang
termuat didalamnya kemudian menjadi pondasi landasan fikih dalam madzhab
Syafi’i. selain menyebutkan asal hadits-hadits yang termuat di dalamnya,
penyusun juga memasukkan perbandingan antara beberapa riwayat hadits lainnya
yang datang dari jalur yang lainnya. Karena keistimewaan ini, Bulughul Maram
hingga kini tetap menjadi kitab rujukan hadits yang dipakai secara luas tanpa
memperdulikan madzhab fikihnya.
Sang penulis tidak memasukkan semua hadits
Sahih , namun dalam kitab ini termuat hadits Sahih, hasan, dho’if.
Dalam kitab
Bulughul Maram al Hafidz Ibnu Hajar memulainya dengan pembahasan kitab at
Thaharah, sebagaimana kitab-kitab fiqih. Para ‘ulama dari kalangan para muhadditsin dan
para fuqaha’, dalam menyusun kitab-kitab karya mereka, pada umumnya memulainya
dengan pembahasan tentang thaharah.
Metode Penyusunan
Metode yang digunakan oleh Ibnu Hajar dalam
menyusun kitab ini ialah dengan metode tematik berdasarkan tema fikih, mulai
dari bab bersuci, sampai bab kompilasi ( al Jami’). Ia menyeleksi beberapa
hadits dari kitab-kitab Shahih, sunan, mu’jam, dan al Jami’ yang berkaitan
dengan hukum-hukum fikih.
Sistematika
kitab Bulughul Maram sebagai berikut:
·
Terdiri dari 17 bab mulai bab bersuci sampai
bab kompilasi setiap bab tersusun dari sub bab.
·
Memuat sekitar 1500-an hadits Sahih,
hasan, dho’if yang bertemakan fikih.
·
Memotong (ta’liq) rangkaian sanad
kecuali pada tingkat sahabat dan mukhorrij.
·
Terkadang menyatakan jalur-jalur periwayatan
hadits secara ringkas dan menyebutkan tambahan-tambahan redaksi dari riwayat
lainnya dan menjelaskan statusnya.
·
Menjelaskan status hadits-hadits yang lemah
(padanya ada kelemahan, sanadnya lemah dsb) atau dengan keterangan ulama’,
seperti dilemahkan oleh Abi Hatim dsb.
·
Dalam hal penguat hadits, Ibnu Hajar
menyertakan keterangan ringkas yang hanya mencantumkan sanad saja tanpa
mengulang isi matan.
·
Ibnu Hajar menggunakan istilah tertentu dalam
penyebutan yang mengeluarkan hadits (Mukhorrij), yakni:
1.
Rowahu as Sab’ah yaitu Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu
Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Hajar.
2.
Rowahu as Sittah yaitu selain Ahmad.
3.
Rowahu al Khamsah yaitu selain Bukhori dan Muslim.
4.
Rowahu al Arba’ah yaitu selain Ahmad, Bukhori dan
Muslim.
5.
Rowahu ats Tsalisah yaitu Ahmad, Bukhori, Muslim,
Ibnu Majah.
6.
Muttafaqun ‘alaih untuk hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhori dan Muslim.
Komentar ulama’ tentang
keilmuan yang dimiliki al-Asqalani
1. Al-hafizh
al-iraqi memberi komentar bahwa al-Asqalani adalah orang yang paling alim
diantara teman-teman sejawatnya. Al-iraqi ditanya, “siapakah orang setelah ibnu
hajar?” ia menjawab, “ibnu hajar kemudian abu zar’ah kemudian al-haitsami.”
2. Al-hafizh
taqiyyudin Muhammad bin Muhammad bin fahd berkata, “ia adalah seorang imam,
hafz, dan peneliti. Agamanya kuat, akhlaknya baik, tutur katanya lembut, dan
sastranya indah. Oleh sebab itu, ia tidaka ada tandingannya. Mata tida pernah
memandang persamaannya dan ia juga tidak pernah melihat persamaan dirinya.
3. Shahib
al-manhall al-shafi menyatakan, “ ia adalah hafiz pada masanya hafiz dunia dari
barat sampai timur, amir al-mukminin dalam bidang hadis, dan menjadi pimpinan
hadis sejak muda.[14]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan
di atas, sesuai dengan tujuan penulisan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
Penyusun kitab al-Muwatha dikarang
oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Ghiman bin
Khatsil bin Amr bin Kharis dan nisbat beliau yaitu al Ashbahi.
Al-
Muwattha’ merupakan hasil karya Imam Malik yang paling monumental, dan disana
masih ada beberapa karya beliau yang tersebar, diantaranya :
o
Risalah
fi al-Qadar
o
Risalah
fi an-Nujum wa manazili al qamar
o
Risalah
fi al-Aqdliyyah
o
Risalah
Ila Abi Ghassan Muhammad bin Mutharrif
o
Risalah
Ila al-Laits bin Sa’d fi ijma’i ahli al-Madinah
o
Juz’un
fi at-Tafsir
Imam Malik dalam
mengklasifikasi hadist-hadist yang terdapat dalam al-Muwattha’ berdasarkan pada
sistematika yang dipakai dalam kitab fiqih, yaitu dengan klasifikasi hadist
sesuai dengan hukum fiqih.
Nama pengarang kitab sunan Abu Daud adalah Sayyid al-Huffadz
Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi al-Sajastani. Abu Dawud adalah
termasuk penulis aktif, sebagaimana penulis-penulis yang mampu menghasilkan
karya tulis yang relatif begitu banyak dan tebal.
Nama pengarang kitab bulugh al-Marom adalah Syihabuddin
Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin
Hajar, al Kinani, al Asqalani, asy Syafi’i al Mishri. Metode yang digunakan
oleh Ibnu Hajar dalam menyusun kitab bulugh al-Marom ini ialah dengan metode
tematik berdasarkan tema fikih, mulai dari bab bersuci, sampai bab kompilasi (
al Jami’). Ia menyeleksi beberapa hadits dari kitab-kitab Shahih, sunan,
mu’jam, dan al Jami’ yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih.
Daftar
Pustaka
Muwattha’ al-Imam Malik, Lebanon,
2009.
Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud, Dar al-Fikr, Beirut, 2011.
Ibnu Hajar al-Asqolani, Al Hafidz, Bulugh al- Maram, Dar al-Kotob
al-Ilmiyah, Beirut ,1971.
Abdur Rahman Abu Bakar Jalaluddin as-Suyuthi, Tanwirul Hawalik
Syarkh Muwattha’ Malik, Maktabah an-Najariyyah al-Kibri, Mesir, tth.
As-Syaikh, Muhammad al-Hudri, Tarikh Tasyrikh al-Islami,
Maktabah Dar Ikhya’ al-Kutub al-‘Arabiah, Indonesia, 2007.
Ahmad Farid, Syaikh, Biografi 60 Ulama Ahlus Suna, Darul Haq,
Jakarta, 2013.
Majid
Khon, Abdul, Takhrij
dan metode memahami hadis, Amzah,
Jakarta, 2014.
Ma’shum Zein, Muhammad, Ulumul Hadist dan Mustholah
Hadist, Darul-Hikmah, Jombang, 2008.
Mustafa
Yaqub, Ali, Kritik Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2011.
Khaeruman
Badri, Ulum al-Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Lubis, Ibrahim,
“Al-Muwatha Imam Malik dan Musnad Imam bin Hanbal”, dalam http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.com, (diakses pada 19
februari 2015).
http://pustakasastraarab.blogspot.com/2012/07/resensi-kitab-hadist-al-muwatha-karya.html (diakses pada
18 februari 2015).
[4]
http://pustakasastraarab.blogspot.com/2012/07/resensi-kitab-hadits-al-muwaththa-karya.html
[6] Syaikh Ahmad Farid, Biografi 60 Ulama Ahlussunnah Yang
Paling Berpengaruh dan Fenomenal Dalam Sejarah Islam, terj. Ahmad Syaikhu, (Jakarta:
Darul Haq, 2013), hal. 314.
[9] Ibrahim Lubis, “Al-Muwatha Imam Malik dan Musnad
Ahmad bin Hanbal”, dalam http//makalahlaporanterbaru1.Blogspot.com, (Diakses
pada 19 februari 2015)
[10] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadist dan
Musthalah Hadist, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), hal. 229.
Komentar
Posting Komentar