semoga bermanfaat



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Hadist telah disepakati oleh mayoritas kaum muslim dari berbagai madzhab sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan adanya hadist, ajaran Islam pun menjadi lebih jelas dan spesifik di tangan para umat. Oleh karena itu, hadist seringkali disebut sebagai penjelas daripada al-Qur’an.
Sepanjang sejarahnya, hadist-hadist yang tercantum dalam kitab telah melalui penelitian. Oleh karenanya, para Ulama’ menyusun kitab guna memudahkan umat dalam memahami kandungan al-Qur’an.
Dalam mata kuliah ini, penulis akan mencoba mempelajari pemikiran para ulama dalam suatu karyanya. Hal ini sangat  membantu pengembangan intelektual pemikiran. Karena olah pikir kita tidak dapat berangkat dari kekosongan melainkan harus melihat pemikiran-pemikiran yang dihasilkan orang lain dengan harapan dapat memperoleh wawasan ilmu.
Pada  kesempatan kali ini, penulis akan mencoba memaparkan beberapa kitab  karya ulama’ salaf yang sampai saat ini dikenal di kalangan umat Islam. Kitab-kitab tersebut diantaranya adalah: Al-Muwattha’, hadist fiqih, dan Hadisul ahkam.










BAB II
PEMBAHASAN

Kajian Tentang Kitab Al-Muwatha
A.                Riwayat Hidup Imam Malik
Nasab Imam Malik R.A
Nasab Imam Malik yaitu Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Ghiman bin Khatsil bin Amr bin Kharis dan nisbat beliau yaitu al Ashbahi  di karenakan ada ucapan dari paman beliau yang bernama Abu Suhail berkata “ kami adalah kaum Asbah dahulukala kakek kami berasal dari Madinah kemudian menikah di Taimiyin, dari itu nasab kita juga dinisbatkan pada daerah Taimiyin”[1] Dia meriwatkan hadits dari ayahnya, Anas. Ayahnya bekerja sebagai tukang pembuat panah. Ibu beliau bernama Ghaliyah binti Syarik bin Abdurrahman al Azdiyati. Ia termasuk dari salah satu utama-utamanya dari beberapa wanita yang shalihah, ia juga mengedepankan mencari ilmu dan mengarahkan Imam Malik menuntut ilmu.
Ketika memasuki usia belajar, Malik disuruh ibunya pergi menuntut ilmu dan berkata : “ pergilah kemudian tulislah hadits Nabi SAW[2]. Adapun kakek Imam Malik adalah pembesar-pembesarnya tabi’in diriwayatkan hadits dari Umar, Thalhah, Aisyah, Abi Hurairah dan Abu Hasan Ibnu Tsabit . Datuk Imam Malik adalah salah satu dari empat orang yang memandikan, mengantarkan mengubur khalifah Utsman di malam hari. Adapun Abu Amir adalah kakek ke dua Imam Malik, Riwayat hidup Abu Amir bahwa beliau termasuk pembesar-pembesarnya sahabat yang pernah mengikuti semua peperanagan yang di ikuti  Rasulullah SAW kecuali perang badar
.
Kelahiran Imam Malik R.A
Didalam sejarah Imam Malik, para ulama berbeda pendapat.  Adapun pendapat yang mashur bahwa Imam Malik lahir tahun 90 H. Dan pendapat yang lain mengatakan bahwa Imam Malik dilahirkan pada pada tahun 93 H ada yang mengatakan 94 H ada pula 95 H ada pula 96 H atau 97 H. Dimasa ibu mengandung Imam Malik juga terjadi perbedaan pendapat pendapat yang pertama Imam Malik berada didalam kandungan sang ibu selama tiga tahun, pendapat Ibnu Mundzir berkata “ bahwa pendapat inilah yang paling diketahui”. Pendapat yang lain mengatakan bahwasanya ibu Imam Malik mengandung Imam Malik selama dua tahun lamanya. Dan beliau dilahirkan di kota Madinah Munawarah. Sedikit menambahi mengenai pendapat tentang kelahiran Imam Malik bahwasanya Imam Yahya bin Abi Bakir meriwayatkan bahwa pernah mendengar Malik berkata “ Aku dilahirkan pada tahun 93 H ” dan inilah riwayat yang paling benar menurut al Sam’ani dan Ibnu Farhun.[3]
Masa mencari ilmu Imam Malik R.A
Imam Malik sejak kecil sudah terlihat kegemaranya dalam menuntut ilmu, aktifitas sehari-harinya selalu mengarah pada kepentingan mengumpulkan ilmu yang diguletinya. Dia datang kepada gurunya, Abu Bakar bin Abdullah bin Yazid, yang populer dengan sebutan Ibnu Hurmuz, pada pagi hari dan baru kembali pulang kerumahnya pada malam hari. Setiap hari dia menghabiskan waktu selama tujuh atau delapan jam untuk belajar kepada gurunya itu.
Imam Malik adalah seorang yang kuat hafalanya, sebagaimana yang diucapkanya “ aku datang kepada Sa’id bin Muayyib, Urwah, Qasim, Abu Salamah, Hamid, Salim ( dan masih banyak lagi guru-guru lainya yang disebutkanya), dan aku mendengarkan hadits-hadits dari mereka satu persatu, yang masing-masing mencapai 50-100 hadits, setelah itu aku keluar, dan Alhamdulillah aku telah hafal semuanya, tanpa terjadi adanya kekeliruan antara satu hadits dengan hadits yang lain dari semua guru-guru itu.”
Imam Malik, di samping orang yang memiliki daya hafalan yang sangat kuat, juga memiliki kecakapan akademik, cerdas daya pikirnya, tepat pandanganya, analis, dan teliti dalam menggali hukum dari al-Qur’an dan hadits, interpretasi fiqihnya indah, relefantif dalam mengkorelasikan dalil-dalil nash terhadap tujuan-tujuan syara’ dengan tetap menjaga kemaslahatan umum dan menghindari timbulnya fitnah dan kerusakan. Dia seorang yang cerdik dalam memerinci dan menginterpretasikan hukum yang dikeluarkan dari dalil-dalil pokok dan kulli, yang ditunjukan oleh dalil-dalil tersebut, berdasarkan illat-illat yang dinukil, atau yang bisa diterima, yang akurasi kevaliditasanya benar-benar tak terbantah.
Dia seorang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, sehingga tidak menukil satu hadits pun kecuali dari orang yang jujur dan terpercaya. Jika dia menghadapi suatu hadis yang meragukan, hadits itu ditinggalkan seluruhnya. Dia pernah berkata, “ aku datang mendapatkan suatu masalah, yang karenanya aku tidak bisa tidur setiap malam sepanjang tahun.”
Kemuliaan Jiwa Imam Malik dan Penghormatannya Terhadap Hadist
Dari Ibnu Uwais, dia mengatakan, apabila Malik hendak menceritakan hadist, dia berwudhu, duduk di depan permadaninya, menyisir jenggotnya, dan duduk dengan tenang dan penuh wibawa, kemudian dia menceritakan hadist. Ketika dia ditanya mengenai hal itu, dia menjawab: “Aku ingin menggunakan hadist Nabi Saw dan aku tidak akan menceritakannya kecuali dalam keadaan suci lagi duduk dengan mantap.” Dia tidak suka menceritakan hadist di jalan dalam keadaan berdiri atau tergesa-gesa, seraya mengatakan, “Aku ingin agar hadist yang aku ceritakan dari Rasulullah bisa dipahami.”
Dari Ma’n bin Isa, dia menyatakan, “ Malik bin Anas apabila hendak duduk untuk menceritakan hadits, maka dia mandi, membakar gaharu dan memakai wewangian. Apabila ada seseorang mengeraskan suaranya dimajlisnya, maka dia membentaknya seraya mengatakan,
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#þqãèsùös? öNä3s?ºuqô¹r& s-öqsù ÏNöq|¹ ÄcÓÉ<¨Y9$#
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara nabi ( al-Hujurat :2)
Barang siapa mengeraskan suara saat hadits Rasulullah dibacakan, maka seakan-akan dia mengeraskan suaranya melebihi suara Rasulullah.
Karya-Karya Imam Malik R.A
Al- Muwattha’ merupakan hasil karya Imam Malik yang paling monumental, dan disana masih ada beberapa karya beliau yang tersebar, diantaranya :
o        Risalah fi al-Qadar
o        Risalah fi an-Nujum wa manazili al qamar
o        Risalah fi al-Aqdliyyah
o        Risalah Ila Abi Ghassan Muhammad bin Mutharrif
o        Risalah Ila al-Laits bin Sa’d fi ijma’i ahli al-Madinah
o        Juz’un fi at-Tafsir
o        Kitabu as-Sir[4]
Ulama Muta’akhkhirin sepakat menetapkan bahwa kitab induk lima buah yaitu :
Ø    Shahih al-Bukhari
Ø    Shahih Muslim
Ø    Sunan Abi Dawud
Ø    Sunan an-Nasa’i
Ø    Sunan at-Tirmidzi
Al-Muwattha’ Imam Malik, Razin dan Ibnu Atsir menjadikan al-Muwattha’ sebagai kitab yang ke enam.
Akhir hayat Imam Malik
Sebagaimana tahun kelahirannya, ada beberapa versi tentang waktu meninggalnya Imam Malik. Ada yang berpendapat tanggal 11, 12, 13, 14 bulan rajab 179 H dan ada yang berpendapat 12 Rabiul awal 179 H. Diantara pandangan yang paling banyak diikuti ialah pendapat Qadi Abu Fadh, ia yang menyatakan bahwa Imam Malik meninggal pada hari ahad 12 Rabiul Awal 179 H dalam usia 87 tahun setelah satu bulan menderita sakit. Ia dikebumikan di kuburan Baqi’. Ia berwasiat untuk dikafani dengan pakaian yang putih dan dishalatkan di tempat meninggalnya.[5] Konon, pada malam kematiannya, seorang laki-laki Anshar melihat seseorang bersenandung,
Sungguh Islam telah terongrong pilarnya
Besok al-Hadi akan masuk bersama orang yang menggali lahat kubur
Imam al-Huda yang terus berbuat uuntuk ilmu
Semoga salam dari Allah terlimpah atasnya di akhir masa[6]
Dengan meninggalnya Imam Malik, berkuranglah satu tokoh dan ulama besar Madinah.

B.     Metode  Penyusunan Kitab Muwattha’
Al-Muwattha’ atau Muwattha’ Imam Malik merupakan kitab hadist sekaligus kitab fiqih yang disusun oleh Imam Malik bin Anas, seorang imam kaum muslimin yang menjadi pelopor madzhab maliki.
Kitab ini merupakan salah satu dari kutubut tis’ah (sembilan kitab utama tentang hadist di kalangan sunni). Kitab ini merupakan kitab tertua di bidang hadist dengan metode penyusunan menurut klasifikasi hukum fiqih yang didukung dengan hadist Rasulullah SAW atau ucapan sahabat dan tabi’in.
Dalam menyusun kitab ini, Imam Malik menghimpun  hadist-hadist Nabi SAW, baik bersambung sanadnya maupun tidak. Beliau juga menyertakan qaul (ucapan) sahabat, qaul tabi’in, ijma’ (kesepakatan) ahlul madinah, dan pendapat Imam Malik sendiri. Namun, sebelum beliau menyertakan hadist-hadist tersebut, beliau melakukan penyeleksian terhadap semua hadist. Baik hadist yang disandarkan kepada Nabi SAW, fatwa sahabat, fatwa tabi’in, ijma’ ahli madinah, baru pendapat Imam Malik sendiri.

C.    Sistematika Penyusunan Kitab Muwattha’
Imam Malik dalam mengklasifikasi hadist-hadist yang terdapat dalam al-Muwattha’ berdasarkan pada sistematika yang dipakai dalam kitab fiqih, yaitu dengan klasifikasi hadist sesuai dengan hukum fiqih. Adapun rincian kitab al-Muwattha’ adalah sebagai berikut:
1.      Waktu-waktu shalat terdiri 80 tema dan 30 hadits
2.      Bersuci terdiri 32 tema dan 115 hadits
3.      Shalat terdiri 8 tema dan 70 hadits
4.      Lupa terdiri 1 tema dan 3 hadits
5.      Shalat jum’at terdiri 9 tema dan 21 hadits
6.      Shalat pada bulan ramadhan terdiri 2 tema dan 7 hadits
7.      Shalat malam terdiri 5 tema dan 33 hadits
8.      Shalat berjama’ah terdiri 10 tema dan 32 hadits
9.      Mengqasar shalat dalam perjalanan terdiri 25 tema dan 95 hadits
10.  Dua hari raya 7 terdiri dari 7 tema dan 30 hadits
11.  Shalat dalam keadaan takut terdiri 1 tema dan 4 hadits
12.  Shalat gerhana matahari dan bulan terdiri 2 tema dan 4 hadits
13.  Shalat minta hujan terdiri 3 tema dan 6 hadits
14.  Menghadap kiblat terdiri 6 tema dan 15 hadits
15.  Al-Qur’an terdiri 10 tema dan 49 hadits
16.  Shalat mayat terdiri 16 tema dan 59 hadits
17.  Zakat terdiri 30 tema dan 55 hadits
18.  Puasa terdiri 22 tema dan 60 hadits
19.  I’tikaf  terdiri dari 8 tema dan 16 hadits
20.  Haji terdiri 83 tema dan 255 hadits
21.  Jihad terdiri 21 tema dan 50 hadits
22.  Nadhar dan sumpah terdiri 9 tema dan 17 hadits
23.  Qurban terdiri 6 tema dan 13 hadits
24.  Sembelihan terdiri 4 tema dan 19 hadits
25.  Binatang buruan terdiri 7 tema dan 19 hadits
26.  Aqiqah terdiri 2 tema dan 7 hadits
27.  Faraid terdiri 15 tema dan 16 hadits
28.  Nikah terdiri 22 tema dan 58 hadits
29.  Talaq terdiri 35 tema dan 109 hadits
30.  Persusuan terdiri 3 tema dan 17 hadits
31.  Jual beli terdiri 49 tema dan 101 hadits
32.  Pinjam meminjam terdiri 15 tema dan 16 hadits
33.  Penyiraman terdiri 2 tema dan 3 hadits
34.  Menyewa tanah, 1 tema dan 3 hadits
35.  Syufa’ah, 2 tema dan 4 hadits
36.  Hukum, 41 tema dan 54 hadits
37.  Wasiyat, 10 tema dan 9 hadits
38.  Kemerdekaan dan persaudaraan, 13 tema dan 25 hadits
39.  Budak Mukatabah, 13 tema dan 15 hadits
40.  Budak Mudarabah, 7 tema dan 8 hadits
41.  Hudud, 11 tema dan 35 hadits
42.  Minuman, 5 tema dan 15 hadits
43.  Orang yang berakal, 24 tema dan 16 hadits
44.  Sumpah, 5 tema dan 2 hadits
45.  al-Jami’, 7 tema dan 26 hadits
46.  Qadar, 2 tema dan 10 hadits
47.  Akhlak yang baik, 4 tema dan 18 hadits
48.  Memakai pakian, 8 tema dan 19 hadits
49.  Sifat Nabi Saw, 13 tema dan 39 hadits
50.  Mata, 7 tema dan 18 hadits
51.  Rambut, 5 tema dan 17 hadits
52.  Penglihatan, 2 tema dan 7 hadits
53.  Salam, 3 tema dan 8 hadits
54.  Minta izin, 17 tema dan 44 hadits
55.  Bid’ah, 1 tema dan 3 hadits
56.  Kalam, 12 tema dan 27 hadits
57.  Jahannam, 1 tema dan 2 hadits
58.  Shadaqah, 3 tema dan 15 hadits
59.  Ilmu, 1 tema dan 1 hadits
60.  Dakwah orang yang teraniaya, 1 tema dan 1 hadits
D.    Kualitas Hadist Dalam Kitab Muwattha’
Kualitas hadist dalam kitab Muwathha’ bermacam-macam jenisnya. Terdapat hadist maqthu’, mauquf, dan marfu’. Hal ini disebabkan karena di dalam kitabnya tidak hanya terdapat hadist-hadist Nabi, melainkan juga terdapat fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in.
E.  Pendapat Dan Kritik Para Ulama
Dalam memandang kualitas hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik, para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Beberapa perbedaan pendapat tersebut antara lain:
Beberapa tokoh ulama modern berpendapat bahwa Imam Malik bukan ahli hadist dan kitabnya al- Muwattha’ bukan kitab hadist, akan tetapi adalah kitab fiqih. Ulama yang berpendapat itu adalah ustadz Ali Hasan Abd al-Qadir dalam kitabnya Nazratun ‘Amatun fi Tarikh al-Fiqh. Pendapat tersebut telah dibantah oleh Muhammad abu Zahwu dal am kitabnya al-Hadist wal Muhadisun. Adapun inti dari bantahan tersebut adalah:
“Memang benar al-Muwathha’ karya Imam malik memuat fiqih dan undang-undang , akan tetapi tidak menutup tujuan lain yaitu mengumpulkan hadist-hadist shahih. Oleh karena itu kitabnya mencakup hadist nabawi dan fiqih Islami.”
Namun, beberapa ulama juga turut berkomentar tentang keahlian Malik bin Anas dalam bidang fiqih dan hadist.
1.      Al-Syafi’i berkata
مالك حجة الله على خلقه بعد التابعين
“Malik adalah hujah Allah di muka bumi terhadap makhluknya sesudah masa tabi’in.”
2.      Ibnu Hayyan bertutur: “Malik adalah orang pertama yang menyaring para periwayat hadist dari fuqaha Madinah. Ia hanya meriwayatkan hadist dari ahli fiqh yang mempunyai keutamaan dan merupakan ahli ibadah. Dasar inilah yang kemudian dijadikan al-Syafi’i dalam menerima hadist.”
3.      Al-Nasa’i berujar: “Aku tidak melihat orang yang lebih cerdas dari Malik. Demikian juga orang yang lebih agung, terpercaya, dan amanah dalam hal hadist, serta lebih sedikit meriwayatkan dari orang-orang lemah.”
4.      Ma’an bin Isa menceritakan, “Saya mendengar Malik berkata: “Aku hanyalah manusia yang bisa saja salah atau benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Jika sesuai dengan sunnah, ambillah.[7]
Sama halnya ustadz Ali Hasan Abd Qadir, salah seorang orientalis, Joseph Schacht lebih banyak menyebut kitab muwatha’ sebagai kitab fiqih dari pada kitab hadist. Keduanya tidak mungkin terangkum dalam satu kitab. Karena menurutnya kedua jenis kitab ini memiliki karakteristik yang berbeda.[8]
Ibnu Ashir berpendapat bahwa kitab muwatha adalah kitab yang bermanfaat, dimana pembagian babnya sebagimana dalam kitab fiqih namun di dalamnya terdapat hadist yang lemah sekali bahkan munkar. Oleh karena itu al-Muwatha tidak diletakkan dalam jajaran kitab al-Khamsah. Akan tetapi posisinya menduduki tangga keenam.[9]
Kajian Tentang Kitab Sunan Abu Daud
Riwayat Hidup Sunan Abu Dawud
Abu Dawud, begitulah ia dikenal dan disapa oleh kalangan ilmuwan hadits maupun masyarakat Islam. Nama lengkap penyusun kitab ini adalah Sayyid al-Huffadz Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi al-Sajastani.[10] Beliau dilahirkan tahun 202 H di Sijistan dan meninggal dunia pada tanggal 14 Syawwal 275 H dalam usia 73 tahun.
Ayah beliau yaitu Al-Asy’ats bin Ishak adalah seorang perawi hadist yang meriwayatkan dari Hamad bin Zaid. Demikian juga saudaranya, Muhamad bin Al-Asy’ats, termasuk seorang yang menekuni dan menuntut hadist dan ilmunya, merupakan teman perjalanan Imam abu Dawud dalam menuntut hadist dari para ulama ahli hadist.
Menurut Abu Bakar al-Khallal bahwasanya Abu Dawud adalah sosok imam terkemuka di zamannya, seorang yang tidak bisa ditandingi berkenaan dengan pengetahuannya tentang takhrij berbagai ilmu dan pengetahuannya tentang letak-letaknya oleh seorangpun di zamannya, seorang wara’ terkemuka.[11]
Imam Abu Dawud adalah salah satu Imam yang sering berkeliling mencari hadits ke negeri-negeri Islam yang ditempati para Kibarul Muhadditsin, beliau mencontoh para syaikhnya terdahulu dalam rangka menuntut ilmu dan mengejar hadits yang tersebar di berbagai daerah yang berada di dada orang-orang tsiqat dan amanah. Dengan motivasi dan semangat yang tinggi serta kecintaan beliau sejak kecil terhadap ilmu-ilmu hadits, maka beliau mengadakan perjalanan (rihlah) dalam  mencari ilmu sebelum genap berusia 18 tahun.
Pengembaraannya ke beberapa negeri itu menunjang dia untuk mendapatkan hadits sebanyak-banyaknya.Kemudian hadits itu disaring, lalu ditulis pada kitab Sunan Abu Dawud sudah berulang kali mengunjungi Bagdad. Di kota itu, dia mengajar hadits dan fiqih dengan menggunakan kitab sunan sebagai buku pegangan. Kitab sunan itu ditunjukkan kepada ulama hadits terkemuka, Ahmad bin Hanbal. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kitab itu sangat bagus.
Abu Dawud adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya dan mencapai darajat tinggi dalam ibadah, kesucian diri, wara’ dan kesalehannya.Ia adalah seorang sosok manusia utama yang patut diteladani perilaku, ketenangan jiwa dan keperibadiannya. Sifat-sifat Abu Dawud ini telah diungkapkan oleh sebahagian ulama yang menyatakan:“Abu Dawud menyerupai Ahmad bin Hanbal dalam perilakunya, ketenangan jiwa dan kebagusan pandangannya serta keperibadiannya. Ahmad dalam sifat-sifat ini menyerupai Waki’, Waki menyerupai Sufyan as-Sauri, Sufyan menyerupai Mansur, Mansur menyerupai Ibrahim an-Nakha’i, Ibrahim menyerupai ‘Alqamah dan ia menyerupai Ibn Mas’ud. Sedangkan Ibn Mas’ud sendiri menyerupai Nabi SAW dalam sifat-sifat tersebut.”
Sifat dan keperibadian yang mulia seperti ini menunjukkan atas kesempurnaan keberagamaan, tingkah laku dan akhlak. Abu Dawud mempunyai pandangan dan falsafah sendiri dalam cara berpakaian. Salah satu lengan bajunya lebar namun yang satunya lebih kecil dan sempit. Seseorang yang melihatnya bertanya tentang kenyentrikan ini, ia menjawab:“Lengan baju yang lebar ini digunakan untuk membawa kitab-kitab, sedang yang satunya lagi tidak diperlukan. Jadi, kalau dibuat lebar, hanyalah berlebih-lebihan.
Metode Penyusunan
Menurut ahli hadits kitab sunan ini adalah kitab hadits yang disusun berdasarkan bab-bab fiqh, dan penyusunannya juga menggunakan sistematika fiqh. Metode yang dipakai oleh Abu Dawud berbeda dengan metode yang dipakai oleh ulama-ulama sebelumnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang menyusun kitab musnad, dan Imam Bukhari dan Muslim yang menyusun kitabnya hanya membatasi pada hadits-hadits yang shahih saja. Adapun Abu Dawud menyusun kitabnya dengan mengumpulkan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, dan dalam menyusunnya berdasarkan urutan bab-bab fiqh. Dan dalam penyusunannya beliau juga mengumpulkan seluruh sanad dalam satu sanad dan merinci setiap lafadz dari setiap sanad secara detail. Terkadang beliau mengambil riwayat yang berbeda-beda dalam penerjemahan babnya.
Sistematika penyusunan
Abu Dawud dalam menyusun kitabnya menurut sistematika atau urutan bab-bab fiqh yang dapat memudahkan pembaca ketika akan mencari hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah tertentu. Adapun sistematika atau urutan penulisan hadits dalam kitab Sunan Abu Dawud sebagai berikut: 1) Taharah, 2) Shalat, 3) Zakat, 4) Luqatah (barang temuan), 5) Manasik, 6) Nikah, 7) Talaq, 8) Shaum, 9) Jihad, 10) Dhahaya (binatang qurban), 11) Shaid (perburuan), 12) Wasaya (wasiat), 13) Fara’id, 14) Al Kharaj wa al Imarah (pajak dan kepemimpinan), 15) Janaiz, 16) al Aiman wa al Nuzur (sumpah dan nazar), 17) al Buyu’ wa al Ijarah (jual beli dan sewa-menyewa), 18) al Aqdiyah (peradilan), 19) al Ilmu, 20) al Asyribah, 21) al Ath’imah (makanan), 22) al Thib (pengobatan), 23) al Atqu, 24) al Huruf wa al Qira’, 25) al Hammam, 26) al Libas, 27) at Tarajjul (menghiasi rambut), 28) al Khatam (cincin), 29) al Fitan (fitnah-fitnah), 30) al Mahdi, 31) al Malahim (peperangan), 32) al Hudud, 33) al Diyat, 34) al Sunnah, 35) al Adab.
Kualitas isi kitab
Abu Dawud dalam menyusun kitab ini tidak hanya memfokuskan hadits shahih saja melainkan juga ditemukan hadits hasan bahkan ada juga yang dlo’if. Hanya saja , keistimewaannya, beliau selalu menjelaskan dimana letak kedlo’ifannya, sehingga pembaca dengan mudah melihat kualitasnya.
Selain itu, sebagian praktisi hadits menyatakan bahwa di dalam kitab ini ditemukan hadits mursal, artinya hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in langsung dari Rasulullah saw.[12]
Kritik Para ulama
Abu Dawud adalah termasuk penulis aktif, sebagaimana penulis-penulis yang mampu menghasilkan karya tulis yang relatif begitu banyak dan tebal.
Di antara kitab-kitab hadits yang Sembilan (Kutub as-Sittah) Sunan Abu Dawud, merupakan satu-satunya kitab hadits yang ditulis berdasarkan urutan kajian fiqh, karena itu pula wajar jika Abu Bakr al-Hajizi, menggelarnya dengan al Imam al Fiqhiyah. Ada banyak komentar positif atas tulisan Abu Dawud yang satu ini, seperti:
·         Al-Khaththabi, menyatakan bahwa belum ada dalam ilmu hadits karangan seperti Sunan Abu Dawud ini , ia merupakan pengarang terbaik dan banyak mengerti tentang dua kitab shohih sebelumnya (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim).
·         Ibnu Katsir, menyatakan bahwa dalam sunan Abu dawud terdapat banyak periwayatan hadits yang tidak terdapat pada periwayatan lainnya.
·         Ibn al-‘Arabi, menyatakan bahwa jika seseorang telah memiliki al-Qur’an dan kitab Sunan Abu Dawud, maka tidak perlu lagi baginya untuk memiliki yang lain.
·         Al Ghazali, menyatakan bahwa dengan kitab Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi seorang mujtahid untuk mengetahui hadits-hadits hukum.
Di samping ulama-ulama tersebut yang memberikan penilaian baik atas kelebihan kitab Sunan Abu Dawud, ada juga ulama hadits yang mengkritik kelemahan yang terdapat di dalam kitab Sunan Abu Dawud tersebut. Di antara para ulama yang mengkritik itu adalah seperti Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Nawawi dan Ibn Taimiyah. Kritikan tersebut meliputi:
1.      Tidak adanya penjelasan tentang kualitas sesuatu hadits dan kualitas sanad (sumber, silsilah dalam haditsnya). Sementara yang lainnya disertai dengan penjelasana.
2.      Adanya kemiripan Abu Dawud dengan Imam Hambali dalam hal bertoleransi terhadap hadits dha’if yang mana sebilangan kalangan ulama yang lainmenilai hadis tersebutsebagai dha’if.
3.      Kritik juga dilakukan oleh Ibnu al Jauzi, seorang tokoh ahli hadits bermazhab Hambali yang telah melakukan penelitian terhadap kitab Sunan Abu Dawud, dan beliau menemukan hadits yang maudhu’ sebanyak Sembilan hadits. Namun kritikan tersebut telah dibahas kembali oleh Jalaluddin al-Suyuti dalam kitabnya al-la’ali al-Masnu’ah fi Ahadis al-Maudhu’ah dan Ali bin Muhammad bin Iraq al-Kunani di dalam kitabnya Tanjih al-Syari’ah al-Maudhu’ah. Dalam kitab tersebut dijelaskan kembali hadis-hadis yang dikritik oleh Ibnu al-Jauzi.
Kajian Tentang Kitab Bulugh Al-Marom
Biografi al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani
      Nama sebenarnya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al Kinani, al Asqalani, asy Syafi’i al Mishri. Kemudian dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, dan gelar “al Hafidz”. Adapun penyebutan Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina dekat Ghuzzah.
            Beliau lahir di Mesir pada 22 bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak- kanak berumur empat tahun.[13]
            Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih bocah itu. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al Khurrabi dan Syamsuddin Ibnul Qhatthan al Mishri.
Perjalanan hidup al Hafidz sangatlah berkesan. Yaitu yatim piatu, semenjak kecil beliau memiliki semangat yang tinggi untuk belajar. Beliau masuk kuttab (semacam taman pendidikan al Qur’an) setelah genap berusia lima tahun. Hafal al Qur’an ketika genap berusia Sembilan tahun. Disamping itu, pada masa kecilnya, beliau menghafal kitab-kitab ilmu yang ringkas, seperti al ‘Umdah, al Hawi As Shagir, Mukhtashar Ibnu Hajar dan Milhatul I’rab.
Kitab Bulughul Maram
Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, disusun oleh al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani. Kitab ini merupakan kitab tematik yang memuat hadits-hadits yang dijadikan sumber-sumber pengambilan hukum fikih (istinbath) oleh para ahli fikih. Kitab ini menjadi rujukan utama khususnya bagi fikih dari madzhab syafi’i. kitab ini termasuk kitab fikih yang menerima pengakuan global dan juga banyak diterjemahkan di seluruh dunia.
Kitab Bulughul Maram memuat sekitar 1500-an hadits. Disetiap akhir hadits dimuat dalam bulughul maram, Ibnu Hajar menyebut siapa perawi hadits asalnya. Bulughul Maram memasukkan hadits-hadits yang sumber-sumbernya seperti sahih al Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at Tirmidzi, Sunan an Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan musnad Abu Ahmad dan selainnya.
Kualitas Hadis Dalam Kitab
            Kitab Bulughul Maram memiliki keutamaan yang istimewa karena seluruh hadits yang termuat didalamnya kemudian menjadi pondasi landasan fikih dalam madzhab Syafi’i. selain menyebutkan asal hadits-hadits yang termuat di dalamnya, penyusun juga memasukkan perbandingan antara beberapa riwayat hadits lainnya yang datang dari jalur yang lainnya. Karena keistimewaan ini, Bulughul Maram hingga kini tetap menjadi kitab rujukan hadits yang dipakai secara luas tanpa memperdulikan madzhab fikihnya.
Sang penulis tidak memasukkan semua hadits Sahih , namun dalam kitab ini termuat hadits Sahih, hasan, dho’if.
            Dalam kitab Bulughul Maram  al Hafidz Ibnu Hajar memulainya dengan pembahasan kitab at Thaharah, sebagaimana kitab-kitab fiqih. Para ‘ulama dari kalangan para muhadditsin dan para fuqaha’, dalam menyusun kitab-kitab karya mereka, pada umumnya memulainya dengan pembahasan tentang thaharah.
Metode Penyusunan
Metode yang digunakan oleh Ibnu Hajar dalam menyusun kitab ini ialah dengan metode tematik berdasarkan tema fikih, mulai dari bab bersuci, sampai bab kompilasi ( al Jami’). Ia menyeleksi beberapa hadits dari kitab-kitab Shahih, sunan, mu’jam, dan al Jami’ yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih.
            Sistematika kitab Bulughul Maram sebagai berikut:
·         Terdiri dari 17 bab mulai bab bersuci sampai bab kompilasi setiap bab tersusun dari sub bab.
·         Memuat sekitar 1500-an hadits Sahih, hasan, dho’if yang bertemakan fikih.
·         Memotong (ta’liq) rangkaian sanad kecuali pada tingkat sahabat dan mukhorrij.
·         Terkadang menyatakan jalur-jalur periwayatan hadits secara ringkas dan menyebutkan tambahan-tambahan redaksi dari riwayat lainnya dan menjelaskan statusnya.
·         Menjelaskan status hadits-hadits yang lemah (padanya ada kelemahan, sanadnya lemah dsb) atau dengan keterangan ulama’, seperti dilemahkan oleh Abi Hatim dsb.
·         Dalam hal penguat hadits, Ibnu Hajar menyertakan keterangan ringkas yang hanya mencantumkan sanad saja tanpa mengulang isi matan.
·         Ibnu Hajar menggunakan istilah tertentu dalam penyebutan yang mengeluarkan hadits (Mukhorrij), yakni:
1.      Rowahu as Sab’ah yaitu Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Hajar.
2.      Rowahu as Sittah yaitu selain Ahmad.
3.      Rowahu al Khamsah yaitu selain Bukhori dan Muslim.
4.      Rowahu al Arba’ah yaitu selain Ahmad, Bukhori dan Muslim.
5.      Rowahu ats Tsalisah yaitu Ahmad, Bukhori, Muslim, Ibnu Majah.
6.      Muttafaqun ‘alaih untuk hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
Komentar ulama’ tentang keilmuan yang dimiliki al-Asqalani
1.   Al-hafizh al-iraqi memberi komentar bahwa al-Asqalani adalah orang yang paling alim diantara teman-teman sejawatnya. Al-iraqi ditanya, “siapakah orang setelah ibnu hajar?” ia menjawab, “ibnu hajar kemudian abu zar’ah kemudian al-haitsami.”
2.      Al-hafizh taqiyyudin Muhammad bin Muhammad bin fahd berkata, “ia adalah seorang imam, hafz, dan peneliti. Agamanya kuat, akhlaknya baik, tutur katanya lembut, dan sastranya indah. Oleh sebab itu, ia tidaka ada tandingannya. Mata tida pernah memandang persamaannya dan ia juga tidak pernah melihat persamaan dirinya.
3.      Shahib al-manhall al-shafi menyatakan, “ ia adalah hafiz pada masanya hafiz dunia dari barat sampai timur, amir al-mukminin dalam bidang hadis, dan menjadi pimpinan hadis sejak muda.[14]




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, sesuai dengan tujuan penulisan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Penyusun kitab al-Muwatha dikarang oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Ghiman bin Khatsil bin Amr bin Kharis dan nisbat beliau yaitu al Ashbahi.
Al- Muwattha’ merupakan hasil karya Imam Malik yang paling monumental, dan disana masih ada beberapa karya beliau yang tersebar, diantaranya :
o        Risalah fi al-Qadar
o        Risalah fi an-Nujum wa manazili al qamar
o        Risalah fi al-Aqdliyyah
o        Risalah Ila Abi Ghassan Muhammad bin Mutharrif
o        Risalah Ila al-Laits bin Sa’d fi ijma’i ahli al-Madinah
o        Juz’un fi at-Tafsir
            Imam Malik dalam mengklasifikasi hadist-hadist yang terdapat dalam al-Muwattha’ berdasarkan pada sistematika yang dipakai dalam kitab fiqih, yaitu dengan klasifikasi hadist sesuai dengan hukum fiqih.
Nama pengarang kitab sunan Abu Daud adalah Sayyid al-Huffadz Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi al-Sajastani. Abu Dawud adalah termasuk penulis aktif, sebagaimana penulis-penulis yang mampu menghasilkan karya tulis yang relatif begitu banyak dan tebal.
Nama pengarang kitab bulugh al-Marom adalah Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al Kinani, al Asqalani, asy Syafi’i al Mishri. Metode yang digunakan oleh Ibnu Hajar dalam menyusun kitab bulugh al-Marom ini ialah dengan metode tematik berdasarkan tema fikih, mulai dari bab bersuci, sampai bab kompilasi ( al Jami’). Ia menyeleksi beberapa hadits dari kitab-kitab Shahih, sunan, mu’jam, dan al Jami’ yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih.
           




Daftar Pustaka
Muwattha’ al-Imam Malik, Lebanon, 2009.
Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud, Dar al-Fikr, Beirut, 2011.
Ibnu Hajar al-Asqolani, Al Hafidz, Bulugh al- Maram, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut ,1971.
Abdur Rahman Abu Bakar Jalaluddin as-Suyuthi, Tanwirul Hawalik Syarkh Muwattha’ Malik, Maktabah an-Najariyyah al-Kibri, Mesir, tth.
As-Syaikh, Muhammad al-Hudri, Tarikh Tasyrikh al-Islami, Maktabah Dar Ikhya’ al-Kutub al-‘Arabiah, Indonesia, 2007.
Ahmad Farid, Syaikh, Biografi 60 Ulama Ahlus Suna, Darul Haq, Jakarta, 2013.
Majid Khon, Abdul, Takhrij dan metode memahami hadis, Amzah, Jakarta, 2014.
Ma’shum Zein, Muhammad, Ulumul Hadist dan Mustholah Hadist, Darul-Hikmah, Jombang, 2008.
Mustafa Yaqub, Ali, Kritik Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2011.
Khaeruman Badri, Ulum al-Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Lubis, Ibrahim, “Al-Muwatha Imam Malik dan Musnad Imam bin Hanbal”, dalam http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.com, (diakses pada 19 februari 2015).










[1] Muqaddimah, Muwattha’ al-Imam Malik, (Lebanon, 2009), hal. 5.
[2] Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliki al-Hasany, Manhalul lathif, (Hai’ah as-Shafwah), hal. 251.
[3] Muqaddimah, Op.cit, hal:5
[4] http://pustakasastraarab.blogspot.com/2012/07/resensi-kitab-hadits-al-muwaththa-karya.html
[5] Badri Khaeruman, Ulum al-Hadist, (Bandung: Putaka Setia, 2010), hal. 248.
[6] Syaikh Ahmad Farid, Biografi 60 Ulama Ahlussunnah Yang Paling Berpengaruh dan Fenomenal Dalam Sejarah Islam, terj. Ahmad Syaikhu, (Jakarta: Darul Haq, 2013), hal. 314.
[7] Abdul Majid Khon, Takhrij dan Metode Memahami Hadist, (Jakarta:Amzah, 2014), hal. 232.
[8] Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadist, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), hal. 21.
[9] Ibrahim Lubis, “Al-Muwatha Imam Malik dan Musnad Ahmad bin Hanbal”, dalam http//makalahlaporanterbaru1.Blogspot.com, (Diakses pada 19 februari 2015)
[10] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadist dan Musthalah Hadist, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), hal. 229.
[11] Syaikh Ahmad Farid, Biografi 60 Ulama Ahlussunnah, op cit, hlm: 594.
[12] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadist dan Musthalah Hadist, op cit, hlm: 230.
[13] Syaikh Ahmad Farid, Biografi 60 Ulama Ahlussunah, op cit, hlm: 937.

[14] Majid Khon, Abdul, Takhrij dan metode memahami hadis, op cit, hlm: 245-246.

Komentar